Sidang Ferdy Sambo
Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator
Mahrus Ali, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, anggap lpsk keliru menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Pada konteksi di persidangan pembunuhan Yosua Hutabarat, dia mengatakn menghargai secara keilmuan seseorang dari pendekatan ahli hukum pidana dan psikologi forensik.
"Tapi memang kita meminta ke depan itu, kalau ada ahli yang dihadirkan di persidangan, apalagi ini kan bicara tentang scientific, pendekatannya secara komprehensif, bukan hanya pendekatan sosial. Kalau kita orang hukum akhirnya bicara tentang KUHP," ujar dia.
Hal itu diungkapkannya karena menurutnya, pendekatan metode yang digunakan dan dijabarkan oleh ahli psikologi forensik, menurutnya tidak menyentuh ketentuan hukumnya.
"Karena padahal ini kan bukan perkara pelecehan, ini adalah Pasal 338 dan 340 KUHP," paparnya.
Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, awalnya disebut peristiwa itu baku tembak usai pelecehan pada Putri Candrawati di Duren Tiga.
Skenario itu berlangsung selama satu bulan, sebelum akhirnya dipatahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022, yang tegas menyebut tidak ada baku tembak Bharada E dengan Brigadir J. (*)
Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan
Baca juga: Putri Candrawati Ingin Dipahami, Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Kriminolog