Sidang Ferdy Sambo

Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Mahrus Ali, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, anggap lpsk keliru menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali (kiri) dan Bharada Richard Eliezer (kanan) 

Pada konteksi di persidangan pembunuhan Yosua Hutabarat, dia mengatakn menghargai secara keilmuan seseorang dari pendekatan ahli hukum pidana dan psikologi forensik.

"Tapi memang kita meminta ke depan itu, kalau ada ahli yang dihadirkan di persidangan, apalagi ini kan bicara tentang scientific, pendekatannya secara komprehensif, bukan hanya pendekatan sosial. Kalau kita orang hukum akhirnya bicara tentang KUHP," ujar dia.

Hal itu diungkapkannya karena menurutnya, pendekatan metode yang digunakan dan dijabarkan oleh ahli psikologi forensik, menurutnya tidak menyentuh ketentuan hukumnya.

"Karena padahal ini kan bukan perkara pelecehan, ini adalah Pasal 338 dan 340 KUHP," paparnya.

Pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, awalnya disebut peristiwa itu baku tembak usai pelecehan pada Putri Candrawati di Duren Tiga.

Skenario itu berlangsung selama satu bulan, sebelum akhirnya dipatahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 9 Agustus 2022, yang tegas menyebut tidak ada baku tembak Bharada E dengan Brigadir J. (*)

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Sebut Kematian Yosua Bukan Pembunuhan Berencana Ahli Kriminolog Sebut Direncanakan

Baca juga: Putri Candrawati Ingin Dipahami, Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Kriminolog

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved