Sidang Ferdy Sambo

Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Mahrus Ali, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, anggap lpsk keliru menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali (kiri) dan Bharada Richard Eliezer (kanan) 

"Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, nggak ada setelah diperkisa ketawa-tawa, nggak ada. Maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," tukas dia

Untuk diketahui, Mahrus Ali merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Lewat program beasiswa LPDP, dia melanjutkan program S3 di Universitas Diponegoro, dan mendapatkan gelar doktor.

Lalu, Apakah keterangan ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan mengikat keputusan hakim?

Heri Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara menyebut keterangan ahli sesuatu hal yang termasuk alat bukti, dan sudah diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim

Baca juga: Putri Candrawati Tak Lakukan Visum Meski Ngaku Dilecehkan Yosua, Ahli Pidana Beberkan Alasannya

"Tapi itu salah satu ya, bukan satu-satunya, itu yang perlu dicatat," ungkap Heri.

Keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan ini tidak pasti akan mengikat. Tidak mutlak akan mengikat keputusan hakim nantinya. Boleh saja digunakan boleh tidak. Keterangan ahli digunakan untuk membuat terang-benderang perkara pidana.

Apabila menurut Hakim keterangan ahli itu tidak membuat terang-benderang, berarti tidak perlu digunakan keteragan tersebut dalam pengambilan keputusan.

Keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani, lebih banyak disorot dalam persidangan.

Terlihat jaksa penuntut umum dan para penasihat hukum terdakwa lebih banyak yang menghabiskan waktu untuk mendapatkan keterangan Ketua Apsifor tersebut.

Terkait keterangan yang disampaikan Reni di ruang sidang, dan juga dua ahli pidana, Heri Firmansyah mengatakan dia menghargai apa yang disampaikan ahli itu.

Pria bergelar doktor ilmu hukum itu juga sudah berkali-kali dipanggil sebagai ahli, baik di tahap penyidikan maupun di persidangan, pada kasus tindak pidana.

"Kita hargai saja apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Tapi ingat ahli kan juga sudah disumpah. Memberikan keterangan itu tentulah bukan hanya untuk para pihak, tapi juga berjanji kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," terangnya, dikutip dari Tayangang Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne.

Dia menyebut, menjadi ahli di persidangan bukanlah perkara yang mudah.

"Bukan langkah yang gampang untuk menjadi seorang ahli, sangat berat, tanggung jawab moralnya juga di sana," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved