Sidang Ferdy Sambo

Mahrus Ali Anggap LPSK Keliru Menatapkan Bharada E Sebagai Justice Collaborator

Mahrus Ali, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, anggap lpsk keliru menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali (kiri) dan Bharada Richard Eliezer (kanan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menganggap LPSK telah membuat keputusan keliru karena menetapkan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan Bharada E sebagai JC pada pertengahan Agustus 2022 lalu, setelah dia mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga 46.

Justice Collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum demi terangnya sebuah peristiwa tindak pidana.

Pada Sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022), Mahrus Ali dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Pernyataannya soal tidak tepatnya penetapan JC dalam kasus pembunuhan ini diungkap saat menjawab pertanyaan dari Febri Diansyah, Penasihat Hukum Putri Candrawati.

"Saudara ahli sampaikan, pengaturan Justice Collaborator sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Nah pertanyaan sederhananya, apakah klausul Justice collaborator ini bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338 (pembunuhan)?" tanya Febri.

Mahrus menjawab, bahwa dalam aturan dijelaskan yang bisa menjadi JC adalah untuk jenis tidak pidana tertentu.

"Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan, dan itu harus berdasarkan keputusan," ungkapnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (TRIBUNNEWS/KOLASE)

Tentang JC sudah diatur dalam pasal 28 UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak ada potensi serangan, kata dia, maka tidak perlu ada justice collaborator.

"Harus ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan. Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan, ikuti jenis tindak pidana yang ada di situ (UU 31/2014). Pembunuhan tidak ada di situ," ungkapnya.

Pada sidang ini, dia juga memberikan penjelasan tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Menurutnya, hasil visum memang menjadi alat bukti paling utama dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual.

Namun jika tidak ada bukti visum tersebut, bukan berarti tindak kejahatannya menjadi hilang atau tidak ada.

Salah satu upaya yang bisa dibuktikan,kata dia, dengan hasil tes psikologi yang dilakukan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved