Pembunuhan Brigadir Yosua

Dokter Farah Karouw Pemeriksa Jenazah Brigadir Yosua Beberkan Titik Luka Tembak

Lokasi luka tembak yosua: 1. Kepala belakang 2. Bibir bawah 3. Puncak bahu kanan 4. Dada sisi kanan' 5. Pergelangan tangan kiri

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG / Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti)
Kolase: Brigadir J, Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) 

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Tak Dampingi Putri Candrawati yang Ngaku Jadi Korban Pelecehan Yosua

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved