Pembunuhan Brigadir Yosua
Dokter Farah Karouw Pemeriksa Jenazah Brigadir Yosua Beberkan Titik Luka Tembak
Lokasi luka tembak yosua: 1. Kepala belakang 2. Bibir bawah 3. Puncak bahu kanan 4. Dada sisi kanan' 5. Pergelangan tangan kiri
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dokter Farah Karouw yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat di RS Polri, membeberkan hasil autopsinya.
Farah merupakan dokter yang saat itu sedang piket dan menerima jenazah Yosua dari penyidik.
JPU mendengarkan keterangannya pada sidang pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dia menjelaskan, hasil autopsi yang dilakukan saat itu, ada 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar.
Luka tembak masuk adalah luka yang diakibatkan peluru pertama kali mengenai bagian tubuh.
Berikut 7 titik luka tembak masuk pada tubuh Brigadir Yosua Hutabarat yang diungkapkan dr Farah:
1. Kepala belakang sisi kiri
2. Bibir bawah sisi kiri
3. Puncak bahu kanan
4. Dada sisi kanan'
5. Pergelangan tangan kiri sisi belakang
6. Kelopak bawah mata kanan
7. Jari manis tangan kiri
Dari tujuh luka tembak itu, mana yang merupakan luka paling mematikan?
"Kami temukan ada dua, yaitu luka tembak di sisi kanan dan kepala bagian belakang sisi kiri," ungkap Farah di PN Jakarta Selatan.
Adapun anak peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Yosua ditemukan satu butir.
"Ditemukan di bagian rongga dada," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah, Hendra Kurniawan dkk Dia Sebut Korban Skenario Bohong
5 Ahli Dihadirkan
Lima orang ahli yang akan dihadirkan oleh JPU, untuk didengarkan keterangannya hari ini.
Semuanya sudah hadir di ruang sidang, dan juga telah diambil sumpahnya.
Ahli itu mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi.
Selain dokter Farah P Karouw, yang juga didatangkan ialah Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Mereka akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan.