Pembunuhan Brigadir Yosua
Dokter Farah Karouw Pemeriksa Jenazah Brigadir Yosua Beberkan Titik Luka Tembak
Lokasi luka tembak yosua: 1. Kepala belakang 2. Bibir bawah 3. Puncak bahu kanan 4. Dada sisi kanan' 5. Pergelangan tangan kiri
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Lanjutan Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Dokter Farah Karouw yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat di RS Polri, membeberkan hasil autopsinya.
Farah merupakan dokter yang saat itu sedang piket dan menerima jenazah Yosua dari penyidik.
JPU mendengarkan keterangannya pada sidang pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dia menjelaskan, hasil autopsi yang dilakukan saat itu, ada 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar.
Luka tembak masuk adalah luka yang diakibatkan peluru pertama kali mengenai bagian tubuh.
Berikut 7 titik luka tembak masuk pada tubuh Brigadir Yosua Hutabarat yang diungkapkan dr Farah:
1. Kepala belakang sisi kiri
2. Bibir bawah sisi kiri
3. Puncak bahu kanan
4. Dada sisi kanan'
5. Pergelangan tangan kiri sisi belakang
6. Kelopak bawah mata kanan
7. Jari manis tangan kiri
Dari tujuh luka tembak itu, mana yang merupakan luka paling mematikan?
"Kami temukan ada dua, yaitu luka tembak di sisi kanan dan kepala bagian belakang sisi kiri," ungkap Farah di PN Jakarta Selatan.
Adapun anak peluru yang bersarang di tubuh Brigadir Yosua ditemukan satu butir.
"Ditemukan di bagian rongga dada," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah, Hendra Kurniawan dkk Dia Sebut Korban Skenario Bohong
5 Ahli Dihadirkan
Lima orang ahli yang akan dihadirkan oleh JPU, untuk didengarkan keterangannya hari ini.
Semuanya sudah hadir di ruang sidang, dan juga telah diambil sumpahnya.
Ahli itu mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi.
Selain dokter Farah P Karouw, yang juga didatangkan ialah Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Mereka akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan.
Mereka adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Khusus untuk Richard Eliezer, di persidangan hadir melalui melalui sambungan video.
Update Sidang: Kriminolog Yakin Pembunuhan Berencana
Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa meyakini bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya, adalah tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Hal tersebut dikatakan Mustofa saat menjadi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan apakah tindakan Ferdy Sambo yang mengetahui istrinya diperkosa tapi malah main badminton bisa terjadi dari sudut pandang kriminolog.
"Kejadian di Saguling, (Jakarta Selatan) dapatkah seorang pelaku itu pada saat mendengar istrinya diperkosa, kemudian masih sempat melakukan tindakan-tindakan lain dalam artian bermain batminton ataupun menunda pembicaraan dengan pemerkosanya, padahal pemerkosanya itu adalah ajudannya sendiri?" tanya Jaksa.
Mustofa menyebut tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo justru memberi penjelasan secara gamblang pembunuhan itu adalah pembunuhan berencana.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," ujar Mustofa.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan lain," terang dia.
Jaksa kemudian menegaskan kembali, "Saudara nilai itu pasti sudah terencana?"
Dijawab Mustofa, "Pasti berencana."
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Alasan Aktivis Perempuan Tak Dampingi Putri Candrawati yang Ngaku Jadi Korban Pelecehan Yosua
Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan