Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Janurai 2023, Ini Pertimbangannya

Menteri keuangan, Sri Mulyani keluarkan aturan tentang kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024 mendatang. Berlaku sejak 1 Januari 2023

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani 

TRIBUNJAMBI.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi dinaikkan pemerintah sebesar 10 persen dan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Tarif tersebut bukan hanya untuk tahun 2023, namun kenaikan cukai sebesar 10 persen tersebut juga untuk tahun 2024.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam aturan yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian keuangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

Beleid yang mengatur batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok itu telah ditandatangani Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.

Baca juga: Tarif Cukai Bakal Naik, Produsen Rokok hingga Petani Cembakau Cemas

Surat tersebut ditandatangani pada 14 Desember 2022 dan sudah diundangkan pada 15 Desember 2022.

"Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).

Pertimbangan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah menyatakan, penetapan kebijakan penyesuaian tarif cukai rokok tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Penetapan kenaikan tarif cukai rokok juga sejalan dengan komitmen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana pemerintah menargetkan penurunan prevalensi merokok khususnya usia 10-18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Baca juga: Daftar Harga Rokok 2023 Setelah Kenaikan Cukai Tembakau 10 Persen

"Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak," ungkap Kemenkeu.

Pengambilan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kemenkeu meyakini kebijakan ini akan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi dan sudah terkelola dengan baik.

Kenaikan rata-rata tarif CHT 10 persen diperkirakan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 persen, sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Sumber: Antara/Kompas.tv)

Menurunkan Angka Perokok Anak

Di sisi lain, penyesuaian tarif CHT juga diperkirakan berdampak pada penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024, seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024.

Maka, dengan penurunan prevalensi merokok anak tersebut dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penguatan produktifitas nasional guna mencapai visi Indonesia Maju 2045.

"Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," ungkap Kemenkeu.

Hasil Konsultasi dan Audiensi

Kemenkeu menyatakan, proses penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau.
Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

Termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

Tarif cukai untuk rokok sigaret ditetapkan rata-rata kenaikannya sebesar 10 persen.

Secara rinci, untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 persen-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

 

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Daftar Harga Rokok 2023 Setelah Kenaikan Cukai Tembakau 10 Persen

Baca juga: Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Harga Perbungkus Bisa Lebih Rp 40 Ribu, Berikut Rinciannya

Baca juga: Cukai Rokok Naik 12.5 persen Tahun 2021, Berapa Harga Sebungkus Rokok Tahun Depan?

Artikel ini telah tayang di kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved