Berita Nasional
Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Harga Perbungkus Bisa Lebih Rp 40 Ribu, Berikut Rinciannya
Harga rokok pada 1 Januari 2022 mendatang bakal naik. Harga perbungkus bisa mencapai Rp 40 ribu lebih
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 1 Januari 2022, pemerintah akan menaikan harga cukai rokok.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Untuk Sigaret putih mesin golongan I naik 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Sri Mulyani bilang, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," kata Sri Mulyani.
Dikatakan Sri Mulyani, setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," katanya.
Bukan itu saja, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
Du dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," pungkas Sri Mulyani
Berikut harga rokok per 1 Januari 2022 seperti dikutip dari Instagram @kemenkeuri: