Senin, 20 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tarif Cukai Bakal Naik, Produsen Rokok hingga Petani Cembakau Cemas

Pasca kenaikan  cukai sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang, Petani tembakau hingga produsen rokok nasional beri respon

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KOMPAS.com/Syahrul Munir
Para petani tembakau di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang menerapkan pola tumpangsari untuk meminimalkan anjloknya harga tembakau di pasaran. 


 TRIBUNJMABI.COM - Petani tembakau hingga produsen rokok nasional  protes kenaikan  cukai sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.

Respon yang diberikan mereka dengan melakukan penolakan terhadap kenaikan cukai yang diputuskan oleh Pemerintah.

Keputusan penolakan itu dilakukan setelah para pihak yang terimbas kenaikan harga rokok tersebut melakukan pertemuan.

Menurut mereka bahwa naiknya tarif cukai akan berdampak pada harga jual rokok yang secara otomatis mengalami kenaikan. 

Sehingga hal itu berkibatnya pada penjualan rokok yang akan mengalami penurunan.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif yang cukup besar itu langsung direspons negatif oleh industri rokok nasional.

Kebijakan yang diambil pada saat masih terjadi krisis ekonomi akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. 

Selain itu juga akan semakin menyusahkan pelaku ekonomi kecil khususnya UMKM (usaha mikro kecil dan menengah ) yang selama ini banyak jualan produk dari IHT.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin.

Peneliti ekonomi yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Imanina Eka Delilah.

Ketua umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi kepada pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0 - 5,3 persen. Maka setiap satu persen kenaikan cukai rokok berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 milyar batang," kata Sahmihuddin.


Sehinga apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut masing-masing rata rata sebesar 10 persen, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved