Daftar Harga Rokok 2023 Setelah Kenaikan Cukai Tembakau 10 Persen
Harga rokok setelah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Harga rokok setelah kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Pengumuman kenaikan cukai tembakau diumumkan Menetri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (3/11/2022).
"Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya," ujar Sri Mulyani
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” jelasnya.
Selain itu, kata Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, lanjut dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Masih Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Pesan Olla Ramlan kepada Sean Soal Pacaran dengan Lolly Anak Nikita Mirzani
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.
Berikut daftar harga rokok setelah keianikan cukai tembakau.
Marlboro Merah Rp 33.000 - Rp 39.050
Marlboro Filter Black Rp22.000 - Rp 30.200
Marlboro Menthol Rp 27.500 - Rp 30.800
Sampoerna Mild 16 Rp 26.950 - Rp29.480
Gudang Garam Filter 16 Rp 27.500 - Rp 31.350
Djarum Super 16 Rp 22.100 - Rp 30.800
LA Light 16 Rp 26.950 - Rp 29.370