Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Kuasa Hukum Beri Bantahan
Rasamala Aritonang angkat bicara terkait penyataan yang menyebutkan Ferdy Sambo menembak punggung Brigadir Yosua Huatabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Terungkap Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Temui Ferdy Sambo Pasca Penembakan Brigadir Yosua
Baca juga: Laporan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial Tak akan Pengaruhi Sidang Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Susul Jonathan Christie, Anthony Ginting Melangkah ke Semifinal BWF World Tour Finals 2022