Sidang Ferdy Sambo
Laporan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial Tak akan Pengaruhi Sidang Ferdy Sambo Cs
Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pelaporan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso oleh pihak Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting menanggapi laporan Irwan Irawan selaku Kuasa Hukum terdakwa Kuat maruf.
Sebagaimana diketahui bahwa Kuat merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pelaporan yang dilakukan kubu Kuat tersebut karena merasa tersinggung dengan pernyataan hakim Wahyu saat menjadi dirinya menjadi saksi pada kasus serupa.
Saat memberikan keterangan, hakim menyebut Kuat buta dan tuli lantaran tak mendengar Sambo menembak Brigadir Yosua, padahal ada di lokasi kejadian.
Terkait pelaporan tersebut, KY mengonfirmasi adanya laporan yang dibuat pihak Kuat Maruf terhadap ketua majelis hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
KY kata Miko, belum tentu menindaklanjuti laporan yang diajukan terdakwa Kuat terhadap hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
Kata Miko bahwa pelaporan tersebut tidak akan mempengarhui jalannya sidang perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkanhakim Wahyu Iman Santoso ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12).
Dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.