Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Kuasa Hukum Beri Bantahan

Rasamala Aritonang angkat bicara terkait penyataan yang menyebutkan Ferdy Sambo menembak punggung Brigadir Yosua Huatabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo keceplosan tembak punggung Yosua, kuasa hukum beri bantahan tegas 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang angkat bicara terkait penyataan yang menyebutkan kliennya menembak punggung Brigadir Yosua Huatabarat.

Rasamala menyebutkan bahwa suami Putri Candrawati tersebut masih konsisten terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP itu kata Rasamala bahwa Sambo tidak pernah melakukan penembakan terhadap ajudannya, Yosua Hutabarat. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada saat memberikan kesaksian pada Senin (5/12/2022) lalu, Ferdy Sambo menyebutkan dia menembak Yosua menggunakan senjata HS-19.

"Yang kita dengar keterangan di fakta persidangan kemarin juga ini konsisten dengan BAP beliau. Bahwa Pak Ferdy Sambo Sekali lagi tidak pernah menembak korban Yosua, tidak pernah menembak korbanYosua," kata Rasamala.

"Yang dilakukan oleh Pak Ferdy Sambo adalah menggunakan senjata Yosua untuk menembak dinding-dinding pada saat kejadian perkara itu," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo sebagaimana dikutip darui tayangan Kompas TV, Jumat (9/12/2022).

Rasamala mengklaim bahwa yang disampaikan kliennya pada saat bersaksi tersebut sesuai dengan BAP Ferdy Sambo di penyidik.

"Itu yang disampaikan kemarin pada fakta persidangan dan juga itu sama seperti yang ada di BAP," kata Rasamala.

Dia juga membantah bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.

"Saya kira apa yang disampaikan pak Ferdy Sambo jelas itu beberapa kali ditanyakan juga mungkin oleh hakim juga ditanyakan oleh penasehat hukum bahwa beliau hanya menggunkan pistol HS dari pinggang Yosua diambil ditembakkan ke dinding, ke beberapa tempat tapi tidak pernah menembak ke Yosua langsung," katanya.

 


Ferdy Sambo Keceplosan

Sambo keceplosan saat memberikan keterangan sebagai sasksi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap saat  menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022) itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan sejumlah barang bukti perkara tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved