Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Keceplosan Tembak Punggung Yosua, Kuasa Hukum Beri Bantahan
Rasamala Aritonang angkat bicara terkait penyataan yang menyebutkan Ferdy Sambo menembak punggung Brigadir Yosua Huatabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang angkat bicara terkait penyataan yang menyebutkan kliennya menembak punggung Brigadir Yosua Huatabarat.
Rasamala menyebutkan bahwa suami Putri Candrawati tersebut masih konsisten terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP itu kata Rasamala bahwa Sambo tidak pernah melakukan penembakan terhadap ajudannya, Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada saat memberikan kesaksian pada Senin (5/12/2022) lalu, Ferdy Sambo menyebutkan dia menembak Yosua menggunakan senjata HS-19.
"Yang kita dengar keterangan di fakta persidangan kemarin juga ini konsisten dengan BAP beliau. Bahwa Pak Ferdy Sambo Sekali lagi tidak pernah menembak korban Yosua, tidak pernah menembak korbanYosua," kata Rasamala.
"Yang dilakukan oleh Pak Ferdy Sambo adalah menggunakan senjata Yosua untuk menembak dinding-dinding pada saat kejadian perkara itu," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo sebagaimana dikutip darui tayangan Kompas TV, Jumat (9/12/2022).
Rasamala mengklaim bahwa yang disampaikan kliennya pada saat bersaksi tersebut sesuai dengan BAP Ferdy Sambo di penyidik.
"Itu yang disampaikan kemarin pada fakta persidangan dan juga itu sama seperti yang ada di BAP," kata Rasamala.
Dia juga membantah bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Saya kira apa yang disampaikan pak Ferdy Sambo jelas itu beberapa kali ditanyakan juga mungkin oleh hakim juga ditanyakan oleh penasehat hukum bahwa beliau hanya menggunkan pistol HS dari pinggang Yosua diambil ditembakkan ke dinding, ke beberapa tempat tapi tidak pernah menembak ke Yosua langsung," katanya.
Ferdy Sambo Keceplosan
Sambo keceplosan saat memberikan keterangan sebagai sasksi untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal ini terungkap saat menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022) itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan sejumlah barang bukti perkara tersebut.
Saat JPU menanyakan satu per satu barang bukti tersebut, Sambo secara tidak sadar mengakui senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir Yosua.
Senjata yang digunakan saksi tersebut untuk menembak almarhum Yosua yakni berjenis HS-9.
Tayangan yang disaksikan tribunjambi.com dari kanal Kompas TV, jaksa awalnya menanyakan terkait pakaian yang digunakan saksi sekaligus terdakwa saat peristiwa penembakan.
"Pakaian yang saudara pakai pada saat kejadian yang mana ?," tanya jaksa sembari memegang baju dinas polisi lengkap dengan pangkat.
"Untuk baju yang saya gunakan jenisnya PDL, tapi apakah ini, saya tidak tahu pasti karena sudah lama," kata Ferdy Sambo menjawab jaksa.
"Ini ada tiga, semua PDL ini," tanya JPU lagi,.
"PDL, jenisnya seperti ini tapi untuk apakah itu saya tidak tahu," jawab Sambo.
"Saudara kenal dengan senjata ini," ucap jaksa perempuan itu sembari memegang senjata.
"Itu senjata stayer," kata Sambo menjelaskan.
"Apakah ini yang melekat pada ajudan," ucap jaksa menanyakan saksi.
"Melekat pada ajudan," kata Sambo.
"Ajudan siapa ini,"
"Ya ajudan yang bergantian,"
"Semua pegang ini atau satu,"
"Semuanya,"
"(Ajudan) Putri atau saksi,"
"Pokoknya ajudan, siapadia bawa itu bawa,"
Kemudian jaksa menunjukkan barang bukti berupa senjata api yang diduga menjadi alat yang dipakai untuk menembak punggung Brigadir Yosua.
Senjata yang digunkan pelaku untuk menembak punggung almarhum kakak Reza Hutabarat itu berjenis HS-19.
"Ini saudara senjata apa ini," kata Jaksa sambil menunjukkan senjata.
"Ini Glock 17," jawab mantan Kadiv Propam.
"Glock 17 yang saudara gunakan," sebut jaksa yang langsung dijawab saksi.
"Bukan saya, ini yang saya serahkan di tanggal 10 ke Eliezer. Ke Eliezer tanggal 10 kemudian begitu diamankan di Mako saya ambil kembali," jawab Ferdy Sambo.
"Apakah ini yang saudara tembakkan, HS ya Saudara tembakan yang saudara bilang ambil dari," tanya JPU.
"Ya, nembak ke... punggung Yosua," kata Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Terungkap Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Temui Ferdy Sambo Pasca Penembakan Brigadir Yosua
Baca juga: Laporan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial Tak akan Pengaruhi Sidang Ferdy Sambo Cs
Baca juga: Susul Jonathan Christie, Anthony Ginting Melangkah ke Semifinal BWF World Tour Finals 2022