Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk

Menurut keterangan Ferdy Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo sebut hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan. 


Lantas Ferdy Sambo pun menjawab dengan menyinggung perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.


“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia," kata Sambo


"Yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” jawabnya.


Namun dari keterangan Sambo tersebut diragukan oleh majelis hakim. 


Hakim Wahyu mengatakan bahwa cerita dari Ferdy Sambo tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang sudah ada.


Pertama, seperti pada pernyataan Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawati sedang tidak enak badan.


Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.


"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," ungkap hakim.


Hakim juga mengatakan, bahwa jika benar sakit pun pasti masih mampu ke rumah sakit karena dirasa punya cukup uang untuk pergi.


Pernyataan Ferdy Sambo kedua yang diragukan hakim adalah terkait Putri Candrawati yang hendak isolasi mandiri.


Ferdy Sambo mengaku tidak tahu mengenai siapa saja yang ikut mengantarkan istrinya yang mau isolasi mandiri tersebut.


Kemudian hakim meragukan pernyatan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.


"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua," kata hakim.


Menurut hakim, saat Putri Candrawati hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isolasi mandiri, dirinya didampingi oleh Ricky Rizal, Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, tanpa Susi.


"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambungnya.


Kemudian hakim menyampaikan lagi mengenai pernyataan ketiga Ferdy Sambo yang tidak masuk akal tersebut.


Penilaian hakim mengatakan bahwa pertemuan dengan Brigadir Yosua akan dilakukan pada malam hari, setelah Ferdy Sambo pulang dari bulutangkis.


Lalu, tiba-tiba Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya ke Duren Tiga hanya mampir.


Hal tersebut yang membuat hakim berpikir bahwa itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin.


"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu."


"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," 


"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Hakim Wahyu.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Pengacara Terdakwa Pembunuh Yosua Kecewa Hakim Meragukan Kesaksian Ferdy Sambo

Baca juga: Hakim Nilai Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan Penuh Kejanggalan: Ceritakan Apa Adanya

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved