Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk

Menurut keterangan Ferdy Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo sebut hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan. 


JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.


Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".


Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.


“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.


“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.


Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

 

 


Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan keterangan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 


Keraguan hakim tersebut saat Sambo menjadi saksi di sidang kasus serupa untuk terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (7/12/2022).


Pada sidang tersebut, mantan Kadiv Propam menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.


Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo menyusun skenario tembak menembak antara almarhum Yosua dengan Bharada E.


“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?"


"Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya hakim kepada Sambo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved