Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk

Menurut keterangan Ferdy Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo sebut hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo sebut hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan.

Sanggahan mantan Kadiv Propam itu saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

 Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal pada kasus serupa. 

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait hasil pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan. 

Sambo mengakui jika hasil uji Poligraf itu menyebutkan bahwa dirinya berbohong. 

Terkait hal itu, Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.

Dia mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjut Sambo dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).

Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

 


Pengacara Ferdy Sambo Minta Putusan Sidang Segera Diberikan


Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak berharap banyak lagi setelah melihat dua hingga tiga kali persidangan.


Ia mengungkapkan kekecewaannya akan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved