Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk

Menurut keterangan Ferdy Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo sebut hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan. 


"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu."


"Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman, Rabu (7/12/2022).


Arman Hanis menuturkan bahwa putusan persidangan segera diberikan saja dan jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.


"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang."


"Iya udah apalagi hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar."


"Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.


Namun, meskipun demikian, Arman sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah karena hal tersebut.


Lantaran menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.


"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.

 

 


Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf


Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.


Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.


Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved