Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk
Menurut keterangan Ferdy Sambo, hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo sebut hasil uji poligraf tidak bisa dijadikan pembuktian di pengadilan.
Sanggahan mantan Kadiv Propam itu saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal pada kasus serupa.
Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait hasil pemeriksaan lie detector atau uji kebohongan.
Sambo mengakui jika hasil uji Poligraf itu menyebutkan bahwa dirinya berbohong.
Terkait hal itu, Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.
Dia mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.
“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjut Sambo dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).
Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.
Pengacara Ferdy Sambo Minta Putusan Sidang Segera Diberikan
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak berharap banyak lagi setelah melihat dua hingga tiga kali persidangan.
Ia mengungkapkan kekecewaannya akan hal itu.
"Saya tidak menyampaikan Hakim salah atau apa, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu."
"Saya tidak berharap banyak bahwa kita akan berusaha mengungkap fakta yang sebenarnya," kata Arman, Rabu (7/12/2022).
Arman Hanis menuturkan bahwa putusan persidangan segera diberikan saja dan jalannya persidangan tidak perlu diperpanjang.
"Ya sudah, kalau saya nih sudah putusin aja lah nggak usah kita panjang-panjang sidang."
"Iya udah apalagi hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, tidak mau lagi ungkap fakta yang benar."
"Sudah putusin aja bersalah atau apa silakan," sambungnya.
Namun, meskipun demikian, Arman sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah karena hal tersebut.
Lantaran menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.
"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.
Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf
Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.
Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.
Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.
JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".
Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.
“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.
Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan keterangan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keraguan hakim tersebut saat Sambo menjadi saksi di sidang kasus serupa untuk terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (7/12/2022).
Pada sidang tersebut, mantan Kadiv Propam menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo menyusun skenario tembak menembak antara almarhum Yosua dengan Bharada E.
“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?"
"Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya hakim kepada Sambo.
Lantas Ferdy Sambo pun menjawab dengan menyinggung perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia," kata Sambo
"Yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” jawabnya.
Namun dari keterangan Sambo tersebut diragukan oleh majelis hakim.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa cerita dari Ferdy Sambo tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang sudah ada.
Pertama, seperti pada pernyataan Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawati sedang tidak enak badan.
Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.
"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," ungkap hakim.
Hakim juga mengatakan, bahwa jika benar sakit pun pasti masih mampu ke rumah sakit karena dirasa punya cukup uang untuk pergi.
Pernyataan Ferdy Sambo kedua yang diragukan hakim adalah terkait Putri Candrawati yang hendak isolasi mandiri.
Ferdy Sambo mengaku tidak tahu mengenai siapa saja yang ikut mengantarkan istrinya yang mau isolasi mandiri tersebut.
Kemudian hakim meragukan pernyatan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua," kata hakim.
Menurut hakim, saat Putri Candrawati hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isolasi mandiri, dirinya didampingi oleh Ricky Rizal, Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, tanpa Susi.
"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambungnya.
Kemudian hakim menyampaikan lagi mengenai pernyataan ketiga Ferdy Sambo yang tidak masuk akal tersebut.
Penilaian hakim mengatakan bahwa pertemuan dengan Brigadir Yosua akan dilakukan pada malam hari, setelah Ferdy Sambo pulang dari bulutangkis.
Lalu, tiba-tiba Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya ke Duren Tiga hanya mampir.
Hal tersebut yang membuat hakim berpikir bahwa itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin.
"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu."
"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada,"
"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Hakim Wahyu.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari TRIBUNNEWS.COM
Baca juga: Pengacara Terdakwa Pembunuh Yosua Kecewa Hakim Meragukan Kesaksian Ferdy Sambo
Baca juga: Hakim Nilai Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan Penuh Kejanggalan: Ceritakan Apa Adanya