Polda Jambi Berlakukan Buka Tutup di Mulut Tambang Tiap 30 Menit, Jam Operasional Harus Dipatuhi

Truk batubara kembali boleh melintas di Jalan Sridadi Kabupaten Batanghari. Sopir harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Personel gabungan yang dikerahkan saat pembukaan kembali Jalan Sridadi boleh dilintasi truk batubara, Senin (5/12/2022). 

Menurut Dhafi, Jika TUKS menampung lebih dari kuota yang ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi.

Aturan ini sendiri diawasi oleh KSPO, Ditreskrimsus dan dari Ditlantas.

"Jika tidak dipedomani, tentu ada sanksi, atau akan ada izin-izin itu nanti dari KSOP. Kami juga akan melaporakn ke Kementerian ESDM, berdasarkan surat yang dikrim sama kita, terkait data truk yang keluar dari mulut tambang," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Personel Gabungan Diimbau Tetap Humanis Setelah Truk Batubara Beroperasi Kembali

Baca juga: Sebelum Dibolehkan Melintas, Personel Polri Imbau Sopir Truk Batubara Agar Tertib Berlalu Lintas

Baca juga: Senin Besok Jalur Sridadi Dibuka, Kapolda Jambi Minta Pengusaha dan Sopir Batu Bara Ikut Aturan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved