Polda Jambi Berlakukan Buka Tutup di Mulut Tambang Tiap 30 Menit, Jam Operasional Harus Dipatuhi
Truk batubara kembali boleh melintas di Jalan Sridadi Kabupaten Batanghari. Sopir harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Menurut Dhafi, Jika TUKS menampung lebih dari kuota yang ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi.
Aturan ini sendiri diawasi oleh KSPO, Ditreskrimsus dan dari Ditlantas.
"Jika tidak dipedomani, tentu ada sanksi, atau akan ada izin-izin itu nanti dari KSOP. Kami juga akan melaporakn ke Kementerian ESDM, berdasarkan surat yang dikrim sama kita, terkait data truk yang keluar dari mulut tambang," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Personel Gabungan Diimbau Tetap Humanis Setelah Truk Batubara Beroperasi Kembali
Baca juga: Sebelum Dibolehkan Melintas, Personel Polri Imbau Sopir Truk Batubara Agar Tertib Berlalu Lintas
Baca juga: Senin Besok Jalur Sridadi Dibuka, Kapolda Jambi Minta Pengusaha dan Sopir Batu Bara Ikut Aturan