Senin Besok Jalur Sridadi Dibuka, Kapolda Jambi Minta Pengusaha dan Sopir Batu Bara Ikut Aturan
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono minta pengusaha tambang dan sopir truk angkutan batu bara taat aturan jelang dibukanya jalur Sridadi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta agar para pengusaha tambang dan sopir truk angkutan batu bara taat aturan jelang dibukanya jalur Sridadi, Kabupaten Batanghari.
Ia meminta, agar sopir dan pengusaha tambang mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati secara bersama-sama.
Rusdi menyampaikan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah VI telah melakukan perbaikan Jalan sridadi, Kabupaten Batang Hari.
"Direncanakan jalan Sridadi akan dibuka pada Senin (05/12) sore mendatang, hal ini disampaikan langsung saat Rapat Teknis Pengaturan Pers dalam rangka buka tutup arus terkait adanya Perbaikan jalan dan membahas Operasional Angkutan Batu Bara" Kata Rusdi, Minghu (4/12/2022).
Rusdi menjelaskan, rapat pembahasan terkait pembukaan jalan tersebut dipimpin langsung Asisten 1 Provinsi Jambi, Drs. H. Apani Saharudin dan dihadiri KBO Dit Lantas Polda Jambi, Kasi Ops Korem 042/ Gapu, Kadishub Prov Jambi, Kasat Pol PP Prov Jambi, Kepala BPJN, Karo Perekonomian Prov Jambi dan perwakilan Asosiasi Batu Bara Jambi.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut juga membahas tentang tindak lanjut operasional dan penegakkan hukum kendaraan batu bara diantaranya pengaturan pemasangan stiker warna Genap - Ganjil sesuai Pelabuhan TUKS akan segera dilaksanakan dan di Sosialisasikan kepada angkutan yang belum tergabung ke Transportir yang sudah terdata.
"Operasional Angkutan Batu Bara yang direncanakan besok sore hari Senin (5/12/2022) yang akan dibuka juga melibatkan pengamanan dan pengaturan arus lalulintas dari Ditlantas Polda Jambi, Dishub provinsi Jambi, Korem 042/Gapu Polres Batang Hari, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Batang hari," katanya.
Selanjutnya, Rusdi mengimbau untuk para pengusaha tambang maupun sopir angkutan batu bara kami juga menghimbau agar tetap mengikuti peraturan jam operasional yang sudah disepakati, dan tidak memarkirkan kendaraannya ditempat sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas pengendara lainnya.
Baca juga: Kantor Lurah Solok Sipin Dibobol Pencuri, Laptop hingga Kursi Digasak Pelaku
Baca juga: Pencuri Honda CRF di Depan Toko Kota Jambi Terekam CCTV
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News