Polda Jambi Berlakukan Buka Tutup di Mulut Tambang Tiap 30 Menit, Jam Operasional Harus Dipatuhi
Truk batubara kembali boleh melintas di Jalan Sridadi Kabupaten Batanghari. Sopir harus mentaati peraturan yang sudah ditetapkan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Mulai Senin (5/12/2022), truk batubara dibolehkan melintas di Jalan Sridadi, Kabupaten Batanghari.
Sudah beberapa hari jalur yang biasa dilewati truk batubara itu tidak dibolehkan truk batubara melintas karena ada perbaikan jalan.
Dibukanya kembali jalur truk batubara itu setelah pihak terkait mengadakan rapat.
Untuk antisipasi kemacetan, pihak Polda Jambi menerapkan sistem buka tutup di mulut tambang.
Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pembukaan jalur ini karena proses perbaikan jalan yang mulai rampung.
Sebelum itu, pihaknya sudah berkordinasi dengan BPJN, terkait proses perbaikan jalan tersebut.

"Ya, jalan yang rusak kurang lebih 15 KM, dan yang sangat fatal itu ada 1,2 km. Jadi, memang belum sempurna dan masih pengerasan. Rencananya, kalau sudah pengerasan, baru bisa dibuka satu lajur," katanya, Senin (5/12/2022).
Sistem buka tutup di mulut tambang dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan.
Pengaturannya, truk batubara yang keluar dari mulut tambang di atur jam keluarnya. Dengan sistem 30 menit dibuka dan 30 menit ditutup.
Sistem buka tutup dari mulut tambang ini berlaku di tiga wilayah, Kabupaten Sarolangun, Tebo dan Kotoboyo, Kabupatan Batanghari.
"Jam operasional juga harus dipedomani. Misalnya di Kotoboyo itu, jam 19.00 WIB sampai jam 02.00 WIB. Setelah jam 2 pagi, tidak ada yang buka lagi," katanya lagi.
Bukan itu saja, pihak Polda jambi membatasi tidak lebih dari 4 ribu unit truk batubara yang keluar.
Sebab, hanya ada 10 perusahaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang terdata sebagai tempat bongkar muat batubara di Pelabuhan Talang Duku.
Di mana, tiap perusahaan TUKS sudah ditentukan kuota truk yang boleh melakukan bongkar muat batubara. Rinciannya:
- Di PT Pelindo, hanya boleh menampung 448 truk batubara dari 2 perusahaan tambang.
- Di PT Tambang Bukit Tambi 328 truk dari 3 perusahaan
- PT Minimex Indonesia 208 dari 1 perusahaan
- PT Lintas Bungo Supwr Coal, 208 truk dari 5 perusahaan tambang.
- Di Pelabuhan Universal Sumatera 268 truk dari 4 perusahaan tambang
- PT Pembangunan Mendalo Permai, 568 truk dari 5 perusahaan tambang
- PT Terminal Energi Alam Persada ada 568 dari 6 perusahaan tambang
- PT Prima Dito Nusantara 268 truk dari 4 perusahaan
- PT Erasakti Wiraforestama 568 truk dari 7 perusahaan tambang
- Dan PT Surya Global Makmur 568 truk dari 1 perusahaan.
"Total 4 ribu truk, dan ini tidak boleh lebih," kata Kombes Pol Dhafi.