Berita Jambi
Daftar UMK 2023 di Provinsi Jambi, UMP Jambi Naik Rp 244.092 Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Berita Jambi, UMP Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp2.943.033, berapa besaran UMK yang ada di Provinsi Jambi?
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Ia menambahkan, dalam rapat yang dilakukan kemarin. Unsur APINDO dan Kadin Kota Jambi enggan menandatangani berita acara dan menyatakan walk out dari rapat tersebut.
Dirton berharap, dengan adanya kenaikan UMK Jambi dapat menyejahterakan para pekerja yang ada di Kota Jambi.
"Harapan kita dengan adanya kenaikan ini, para buruh dan pekerja bisa lebih sejahtera," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanyai terkait perusahaan yang tidak menetapkan UMK bagi para pekerja.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi.
"Kalau itu, kembali ke Dinas Tenaga Kerja sebagai fungsi pengawasan," ujarnya.
UMK Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
UMK Tanjung Jabung Timur di tahun 2023, direncanakan bakal mengikuti UMP Jambi.
Hal tersebut dikarenakan Tanjung Jabung Timur saat ini belum memiliki dewan pengupahan kabupaten.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dua Tahun Jadi TO, IRT Bandar Besar Sabu-sabu di Bungo Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Kenalkan Program JKN sebagai Asuransi Kesehatan Terbesar di Dunia
Baca juga: Ada Mantera dan Kemenyan, Ini Analisa Pakar soal Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres