Berita Jambi

Daftar UMK 2023 di Provinsi Jambi, UMP Jambi Naik Rp 244.092 Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Berita Jambi, UMP Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp2.943.033, berapa besaran UMK yang ada di Provinsi Jambi?

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Bangkapos
Buruh menuntut kenaikan UMP setiap tahunnya 

UMP Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)

Dewan Pengupahan dari Perwakilan Gerakan Pekerja Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berharap kenaikan UMK Tanjabbar bisa lebih tinggi dari provinsi atau mengalami kenaikan sekitar 13 persen.

Yoppy Setyantoro Dewan Pengupahan dari Perwakilan Gerakan Pekerja atau Buruh Tanjabbar mengatakan sidang akan digelar pada Rabu 29 dan Kamis 30 November 2022.

"Berbagai hal dapat menjadi pertimbangan untuk kenaikan UMK dan ini perlu didorong," Jelasnya.

Yoppy melanjutkan, paling tidak ada tiga hal (pertimbangan) yaitu adanya inflasi, kedua pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjabbar, ketiga adanya perhitungan kompensasi dampak terjadi kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," jelasnya.

Dengan naiknya Upah akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat dan secara makro ekonomi akan memutar perekonomian Tanjabbar tumbuh menjadi lebih kuat terutama pasca pandemi Covid-19

"Kami yakin pemerintah akan sejalan pemikirannya dengan kami, agar perputaran ekonomi kabupaten Tanjung Jabung Barat bisa meningkat, daya beli masyarakatnya bisa naik dengan upah yang naik diangka 13 persen," tambahnya.

"Kita lihat nanti hasil sidang dewan pengupahan Tanjabar hari Kamis, berapa kenaikkan UMK nya ? Kita tunggu saja," tutupnya

Baca juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Tembak Brigadir Yosua, Bharada E Takut Dihabisi Ferdy Sambo

UMK Kota Jambi

Pada Senin, (28/11/2022) lalu Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi melaksanakan rapat terkait penetapan UMK Kota Jambi.

Anggota Depeko Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Jambi Dirton Silalahi menjelaskan berdasarkan hasil rapat tersebut Depeko Jambi mengajukan usulan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.230.207 atau naik 8,681 persen dari upah minimum Kota Jambi tahun 2022.

"Usulan upah minimum Kota Jambi tahun 2023 tersebut akan dimintakan persetujuan kepada Wali Kota Jambi untuk selanjutnya di naikkan kepada Gubernur Jambi," kata Dirton saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Selasa (29/11/2022).

Ia menjelaskan formula penghitungan UMK Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker nomor o 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Dengan menggunakan data Inflasi Kota Jambi sebesar 8,09 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Jambi sebesar 3,94 persen yang datanya dikeluarkan oleh badan pusat statistik," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved