Berita Jambi
Daftar UMK 2023 di Provinsi Jambi, UMP Jambi Naik Rp 244.092 Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Berita Jambi, UMP Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp2.943.033, berapa besaran UMK yang ada di Provinsi Jambi?
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Jelang pengumuman kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMP) 2023 di Provisni Jambi.
Untuk diketahu, Pemprov Jambi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jambi yakni sebesar 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Artinya UMP Jambi 2023 ditetapkan sebesar Rp2.943.033
Penetapan kenaikan UMP ini disepakati pada Jumat (25/11/2022)
Sementara untuk UMK batas akhir pengumuman kenaikan UMK yakni 7 Desember 2022 dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Berikut daftar kota/kabupaten di Jambi yang sudah mengusulkan dan menetapkan UMK 2023:
Baca juga: Dua Tahun Jadi TO, IRT Bandar Besar Sabu-sabu di Bungo Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi
Baca juga: Dampak Perbaikan Jalan Bulian-Tembesi, Sopir Batu Bara Gantung Berhari-hari hingga Habis Ongkos
Baca juga: Rizky Billar Tegur Keras Pinkan Mambo, Suami Lesti Kejora Ungkit Masa lalu: Ingat Gak Waktu Susah?!
UMK Sarolangun
UMK Kabupaten Sarolangun sudah diputuskan melalui rapat yang digelar Kamis (1/12/2022).
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sarolangun Sakwan, menuturkan, dari hasil rapat tersebut disepakati untuk UMK Kabupaten Sarolangun tahun 2023 sebesar Rp 2.969.069.57.
"UMK kita tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 247.187 atau 9.08 persen," katanya.
Diketahui UMK Sarolangun pada tahun 2022 sebesar Rp. 2,721.881,87.
UMK Tebo
Kabupaten Tebo tidak menetapkan UMK, sebabnya tebo tidak punya dewan pengupahan.
Sementara untuk UMK Tebo 2023, Pemkab Tebo akan mengikuti UMP.
"Kalau sebelumnya dewan pengupahan di Kabupaten Tebo belum ada, makanya tetap pakai UMP," kata Kepala Bidang (Kabid) tenaga kerja Dinas Perdagangan dan ketenagakerjaan (Perindag-Naker) Kabupaten Tebo Ali Bato.
Baca juga: Rizky Billar Tegur Keras Pinkan Mambo, Suami Lesti Kejora Ungkit Masa lalu: Ingat Gak Waktu Susah?!
UMP Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)
Dewan Pengupahan dari Perwakilan Gerakan Pekerja Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berharap kenaikan UMK Tanjabbar bisa lebih tinggi dari provinsi atau mengalami kenaikan sekitar 13 persen.
Yoppy Setyantoro Dewan Pengupahan dari Perwakilan Gerakan Pekerja atau Buruh Tanjabbar mengatakan sidang akan digelar pada Rabu 29 dan Kamis 30 November 2022.
"Berbagai hal dapat menjadi pertimbangan untuk kenaikan UMK dan ini perlu didorong," Jelasnya.
Yoppy melanjutkan, paling tidak ada tiga hal (pertimbangan) yaitu adanya inflasi, kedua pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjabbar, ketiga adanya perhitungan kompensasi dampak terjadi kenaikan harga BBM yang diikuti kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Kami secara federasi baik yang ada di dewan pengupahan dan di luar dewan pengupahan, semua sudah kompak untuk memperjuangkan angka itu," jelasnya.
Dengan naiknya Upah akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat dan secara makro ekonomi akan memutar perekonomian Tanjabbar tumbuh menjadi lebih kuat terutama pasca pandemi Covid-19
"Kami yakin pemerintah akan sejalan pemikirannya dengan kami, agar perputaran ekonomi kabupaten Tanjung Jabung Barat bisa meningkat, daya beli masyarakatnya bisa naik dengan upah yang naik diangka 13 persen," tambahnya.
"Kita lihat nanti hasil sidang dewan pengupahan Tanjabar hari Kamis, berapa kenaikkan UMK nya ? Kita tunggu saja," tutupnya
Baca juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Tembak Brigadir Yosua, Bharada E Takut Dihabisi Ferdy Sambo
UMK Kota Jambi
Pada Senin, (28/11/2022) lalu Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Jambi melaksanakan rapat terkait penetapan UMK Kota Jambi.
Anggota Depeko Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Jambi Dirton Silalahi menjelaskan berdasarkan hasil rapat tersebut Depeko Jambi mengajukan usulan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi sebesar Rp 3.230.207 atau naik 8,681 persen dari upah minimum Kota Jambi tahun 2022.
"Usulan upah minimum Kota Jambi tahun 2023 tersebut akan dimintakan persetujuan kepada Wali Kota Jambi untuk selanjutnya di naikkan kepada Gubernur Jambi," kata Dirton saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, Selasa (29/11/2022).
Ia menjelaskan formula penghitungan UMK Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker nomor o 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
"Dengan menggunakan data Inflasi Kota Jambi sebesar 8,09 persen, pertumbuhan ekonomi Kota Jambi sebesar 3,94 persen yang datanya dikeluarkan oleh badan pusat statistik," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam rapat yang dilakukan kemarin. Unsur APINDO dan Kadin Kota Jambi enggan menandatangani berita acara dan menyatakan walk out dari rapat tersebut.
Dirton berharap, dengan adanya kenaikan UMK Jambi dapat menyejahterakan para pekerja yang ada di Kota Jambi.
"Harapan kita dengan adanya kenaikan ini, para buruh dan pekerja bisa lebih sejahtera," ucapnya.
Sementara itu, saat ditanyai terkait perusahaan yang tidak menetapkan UMK bagi para pekerja.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi.
"Kalau itu, kembali ke Dinas Tenaga Kerja sebagai fungsi pengawasan," ujarnya.
UMK Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim)
UMK Tanjung Jabung Timur di tahun 2023, direncanakan bakal mengikuti UMP Jambi.
Hal tersebut dikarenakan Tanjung Jabung Timur saat ini belum memiliki dewan pengupahan kabupaten.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dua Tahun Jadi TO, IRT Bandar Besar Sabu-sabu di Bungo Akhirnya Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi Kenalkan Program JKN sebagai Asuransi Kesehatan Terbesar di Dunia
Baca juga: Ada Mantera dan Kemenyan, Ini Analisa Pakar soal Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres