Sidang Ferdy Sambo

Hakim Cecar Ridwan Soplanit Soal Introgasi Putri Candrawati, Ada Hal yang Dinilai tak Lazim

AKBP Ridwan Soplanit dicecar terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Majelis hakim memberikan pertanyaan kepada AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati 


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

Baca juga: CCTV  di Rumah Ferdy Sambo Diputar, Rekam Brigadir Yosua saat Masih Hidup 

Baca juga: Akting Nangis Putri Candrawati saat Bawahan Ferdy Sambo Tanya Kejadian di Rumah Dinas

Baca juga: Terjebak Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Sopnait Kecewa: Karir Saya Hancur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved