Sidang Ferdy Sambo

Hakim Cecar Ridwan Soplanit Soal Introgasi Putri Candrawati, Ada Hal yang Dinilai tak Lazim

AKBP Ridwan Soplanit dicecar terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Majelis hakim memberikan pertanyaan kepada AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim cecar AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pertanyaan hakim terkait tidak dilakukannya  interogasi terhadap istri Ferdy Sambo saat sidang 

Awalnya Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menanyakan kepada saksi  Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

"Yang dimaksud BAI, Berita Acara Interogasi terhadap siapa," tanya hakim seperti dilhat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (29/11/2022).

"Bu Putri," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Terhadap saudara Putri dibuat di Polres Jakarta Selatan tanpa kehadiran saudara Putri hanya mendengarkan penjelasan (kronologis) dari AKBP Arif," kata hakim yang dibenarkan Ridwan.

"AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," kata Ridwan.

"Wajar nggak kayak gitu," tanya hakim.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," timpal Ridan.

"Wajar nggak namanya berita acara interogasi itu di buat tanpa kehadiran orangnya," tanya hakim heran.


"Tidak wajar yang mulia," katanya.

 tidak wajar saat itu saudara

bisa menolak

"Saat itu saya tidak merespon, saya bilang saat itu, waktu itu mereka berdialog dengan penyidik terkait dengan masalah pembuatan BAI itu berdasarkan kronologis," jelas Ridwan. 


"Kemudian dari kronologis itu memunculkan pertanyaan, maksudnya konsep pertanyaan terkait dengan kronologis yang ada,"


"Maksudnya saudara karena itu kan tidak sesuai, tidak lazim, tidak sesuai SOP, saudara menolak nggak,"


"Ya saat itu kan saya keberatan yang mulia, saya sampaikan bahwa saat itu apakah kalau kronologis ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan, apakah ini kan bisa mewakili semua maksudnya dari pertanyaan yang ada," kata Ridwan.


"Tapi saat itu langsung saya ke lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat tersebut,"


"Dan Kapolres mengizinkan ?," ucap hakim.


"Kapolres saat itu ada di ruangan saya dan tetap melihat proses itu berjalan yang mulia," 


"BAI itu diijinkan atau tidak," tanya hakim lagi dengan tegas. 


"Ya saat itu Kapolres mengiyakan karena saat Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan kemudian sempat menanyakan kembali dan saya udah jelaskan saat itu Bahwa ini berdasarkan kronologi saja yang disalin," katanya.

Mejelis juga kembali menegaskan bahwa yang dilakukan saksi sebagai Kasat Reskrim telah bekerja tidak sesuai dengan prosedur. 


Hal itu pun diakui oleh Ridwan Soplanit.

"Saudara kan sebagai Kasat ya dan saudara Arif datang mewakil dari saudara PC. Itu sesuatu yang gak lazim dan jelas-jelas di luar prosedur," ujarnya.


"Kenapa anggota saudara langsung membuatkan, padahal saudara tadi sudah mengatakan menolak gitu loh," kata Hakim,


"Iya saat itu Pak Arif sampaikan bahwa perintah Pak FS saat itu yang mulia. Kemudian saya mendengarkan seperti itu saya juga melaporkan ke pimpinan saya,"


"Maksudnya  bahwa sudah menolak nih saudara melapor ke pimpinan tapi anggota saudara tetap mengerjakan artinya kan nggak sinkron nih," tegas hakim.


"Seberapa besar sih ketakutan anggota saudara sama terdakwa FPS pada saat itu," tanya hakim lagi.


"Ya saat itu pak FS sebagai Kadiv Propam yang mulia," katanya.


"Artinya coba Gambarkan kenapa sampai itu di luar prosedur tetap dilakukan kalian, apa yang dirasakan oleh Polres Jakarta Selatan pada saat itu," tanya hakim.


"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia. Kemudian dari Propam dan kita melihat memang dari awal dari TKP kan perangkat dari Propam juga sudah ada di dalam permasalahan ini juga mereka berada di situ sehingga memang yang kita bayangkan memang kita di dalam pengawasan dari Propam dengan propam Mabes,"


Sehingga para anggota polisi yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak karena takut dicopot sebagai anggota Polri.


Setelah itu, di dalam cuplikan video CCTV yang diputar, beberapa orang terlihat panik pasca-kejadian penembakan.


Tak lama setelah itu, sebuah mobil SUV berwarna hitam tampak datang dan parkir di depan gerbang rumah dinas.


Kemudian terlihat isteri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi memasuki mobil tersebut.


Kemudian seorang berbaju biru tampak berlari menuju gerbang komplek dan membukanya agar mobil itu bisa lewat.


Diketahui kemudian mobil yang ditumpangi Putri Candrawati itu melaju ke arah rumahnya di Jalan Saguling.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

Baca juga: CCTV  di Rumah Ferdy Sambo Diputar, Rekam Brigadir Yosua saat Masih Hidup 

Baca juga: Akting Nangis Putri Candrawati saat Bawahan Ferdy Sambo Tanya Kejadian di Rumah Dinas

Baca juga: Terjebak Skenario Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Sopnait Kecewa: Karir Saya Hancur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved