Sidang Ferdy Sambo
Hakim Cecar Ridwan Soplanit Soal Introgasi Putri Candrawati, Ada Hal yang Dinilai tak Lazim
AKBP Ridwan Soplanit dicecar terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Ya saat itu pak FS sebagai Kadiv Propam yang mulia," katanya.
"Artinya coba Gambarkan kenapa sampai itu di luar prosedur tetap dilakukan kalian, apa yang dirasakan oleh Polres Jakarta Selatan pada saat itu," tanya hakim.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia. Kemudian dari Propam dan kita melihat memang dari awal dari TKP kan perangkat dari Propam juga sudah ada di dalam permasalahan ini juga mereka berada di situ sehingga memang yang kita bayangkan memang kita di dalam pengawasan dari Propam dengan propam Mabes,"
Sehingga para anggota polisi yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan tidak bisa berbuat banyak karena takut dicopot sebagai anggota Polri.
Setelah itu, di dalam cuplikan video CCTV yang diputar, beberapa orang terlihat panik pasca-kejadian penembakan.
Tak lama setelah itu, sebuah mobil SUV berwarna hitam tampak datang dan parkir di depan gerbang rumah dinas.
Kemudian terlihat isteri Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi memasuki mobil tersebut.
Kemudian seorang berbaju biru tampak berlari menuju gerbang komplek dan membukanya agar mobil itu bisa lewat.
Diketahui kemudian mobil yang ditumpangi Putri Candrawati itu melaju ke arah rumahnya di Jalan Saguling.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.