Sidang Ferdy Sambo
Hakim Cecar Ridwan Soplanit Soal Introgasi Putri Candrawati, Ada Hal yang Dinilai tak Lazim
AKBP Ridwan Soplanit dicecar terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim cecar AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pertanyaan hakim terkait tidak dilakukannya interogasi terhadap istri Ferdy Sambo saat sidang
Awalnya Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menanyakan kepada saksi Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
"Yang dimaksud BAI, Berita Acara Interogasi terhadap siapa," tanya hakim seperti dilhat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (29/11/2022).
"Bu Putri," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Terhadap saudara Putri dibuat di Polres Jakarta Selatan tanpa kehadiran saudara Putri hanya mendengarkan penjelasan (kronologis) dari AKBP Arif," kata hakim yang dibenarkan Ridwan.
"AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," kata Ridwan.
"Wajar nggak kayak gitu," tanya hakim.
"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," timpal Ridan.
"Wajar nggak namanya berita acara interogasi itu di buat tanpa kehadiran orangnya," tanya hakim heran.
"Tidak wajar yang mulia," katanya.
tidak wajar saat itu saudara
bisa menolak
Banding Ferdy Sambo Ditolak Pengadilan Tinggi, Hakim Singgung Motif Pembunuhan dan Vonis Bharada E |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Kasus Ferdy Sambo, Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Tok! Hakim Tolak Banding Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo Tetap Dipidana 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang |
![]() |
---|
Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|