Sidang Ferdy Sambo

Hakim Cecar Ridwan Soplanit Soal Introgasi Putri Candrawati, Ada Hal yang Dinilai tak Lazim

AKBP Ridwan Soplanit dicecar terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Majelis hakim memberikan pertanyaan kepada AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim cecar AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pertanyaan hakim terkait tidak dilakukannya  interogasi terhadap istri Ferdy Sambo saat sidang 

Awalnya Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menanyakan kepada saksi  Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

"Yang dimaksud BAI, Berita Acara Interogasi terhadap siapa," tanya hakim seperti dilhat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (29/11/2022).

"Bu Putri," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Terhadap saudara Putri dibuat di Polres Jakarta Selatan tanpa kehadiran saudara Putri hanya mendengarkan penjelasan (kronologis) dari AKBP Arif," kata hakim yang dibenarkan Ridwan.

"AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," kata Ridwan.

"Wajar nggak kayak gitu," tanya hakim.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," timpal Ridan.

"Wajar nggak namanya berita acara interogasi itu di buat tanpa kehadiran orangnya," tanya hakim heran.


"Tidak wajar yang mulia," katanya.

 tidak wajar saat itu saudara

bisa menolak

"Saat itu saya tidak merespon, saya bilang saat itu, waktu itu mereka berdialog dengan penyidik terkait dengan masalah pembuatan BAI itu berdasarkan kronologis," jelas Ridwan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved