Sidang Ferdy Sambo
Hakim Cecar Ridwan Soplanit Soal Introgasi Putri Candrawati, Ada Hal yang Dinilai tak Lazim
AKBP Ridwan Soplanit dicecar terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dicecar majelis hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim cecar AKBP Ridwan Soplanit terkait interogasi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pertanyaan hakim terkait tidak dilakukannya interogasi terhadap istri Ferdy Sambo saat sidang
Awalnya Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menanyakan kepada saksi Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
"Yang dimaksud BAI, Berita Acara Interogasi terhadap siapa," tanya hakim seperti dilhat dalam tayangan Kompas TV, Selasa (29/11/2022).
"Bu Putri," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Terhadap saudara Putri dibuat di Polres Jakarta Selatan tanpa kehadiran saudara Putri hanya mendengarkan penjelasan (kronologis) dari AKBP Arif," kata hakim yang dibenarkan Ridwan.
"AKBP Arif sampaikan bahwa itu kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," kata Ridwan.
"Wajar nggak kayak gitu," tanya hakim.
"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," timpal Ridan.
"Wajar nggak namanya berita acara interogasi itu di buat tanpa kehadiran orangnya," tanya hakim heran.
"Tidak wajar yang mulia," katanya.
tidak wajar saat itu saudara
bisa menolak
"Saat itu saya tidak merespon, saya bilang saat itu, waktu itu mereka berdialog dengan penyidik terkait dengan masalah pembuatan BAI itu berdasarkan kronologis," jelas Ridwan.