Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Kejagung Tunggu Laporan
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.
Polri sendiri hingga saat ini masih bungkam terkait dugaaan adanya keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kaltim itu.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, saat ini terjadi "perang bintang" di tubuh Polri dalam isu mafia tambang ilegal. Perang bintang yang dimaksud, yaitu saling serang para Pati Polri terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud, Minggu (6/11/2022).
Dalam isu tambang ilegal, Mahfud melihat adanya keanehan terkait video testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang tersebar.
Keanehan disebabkan adanya klarifikasi dari video yang juga dilakukan oleh Ismail Bolong.
"Aneh ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya," kata Mahfud.
Sementara Kompolnas mengatakan akan melakukan klarifikasi terhadap Itwasum maupun Propam Polri terkait pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim.
Dia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.
Adapun kedua video itu harus dilakukan proses validasi terlebih dahulu.
"Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku," ungkap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau kelanjutan hasil pendalaman terhadap pernyataan Ismail Bolong tersebut.
Pihak yang disebut dalam kasus itu disebut harus bersuara.
"Bagaimana pihak-pihak yang sempat disebut oleh Ismail Bolong tersebut, memiliki hak untuk menyangkal, membantah dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri," pungkas Yusuf.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim soal Tambang Ilegal
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ungkap Soal Sosok Jenderal
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Tambang Ilegal di Desa Lantak Seribu, AKP Lumbrian: Informasinya Orang Bangko