Oknum Polisi Diduga Terlibat  Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Kejagung Tunggu Laporan

Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Grafis Tribun-Video
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) belum mendalami soal keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

"Belum sampai sejauh itulah," ujarnya.

Ferdy Sambo Buka Suara

Seorang jenderal bintang tiga diduga terlibat dalam aktivitas tambang illegal di Kalimantan Timur.

Hal itu disebutkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui ramai diperbincangkan di media sosial atas viralnya video Aiptu Ismail Bolong terkait pemberian uang kepada pejabat di Polri.

Terkait pemberian uang tersebut, suami Putri Candrawati itu membenarkan jika dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ada keterlibatan orang nomor satu di reserse Polri tersebut.

Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Surat tersebut yakni Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Bahkan kata terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu bahwa surat yang ditandatanganinya telah ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/11).

Meski mengakuinya, namun dia enggan membeberkan secara rinci siapa saja anggota Polri yang terlibat selain Kabareskrim.

Untuk menjawab hal tersebut, mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua tersebut minta dikonfirmasi langsung dengan pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," katanya kepada awak media.

Sebelumnya, surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang bersifat rahasia itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved