Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Kejagung Tunggu Laporan
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) belum mendalami soal keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Meski sebelumnya media sosial dihebohkan dengan video yang menyebutkan soal dugaan transaksi dari pengusaha tambang ke pejabat di kepolisian.
Bahkan dalam video viral itu disebutkan hasil penjualan batu bara yang mencapai miliaran rupiah dan jumlah yang disetor kepada pihak berwenang.
Meski demikian, Kejagung RI mengaku belum mendalami video pengakuan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (Purn) Ismail Bolong tersebut.
Sebab hingga saat ini belum ada laporan yang disampaikan ke pihak Kejaksaan.
Saat ini kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung bahwa pihaknya masih menunggu adanya laporan yang dilayangkan.
"Iya kita nunggu laporan," ujar Ketut dikutip dari tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, Ketut juga menyampaikan bahwa kasus tersebut belum tentu memuat unsur pidana korupsi.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan perlu mendalaminya jika telah ada laporan.
"Bisa saja itu perkara tambang eggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi pasti kami pelajari dulu," katanya.
Selain itu, kewenangan instansi juga menjadi concern dalam kasus ini.
Sebab menurutnya, kemungkinan pihak yang berwenang atas penyelidikan kasus ini ialah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kita pelajari dulu apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya Polri," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan pun disebutnya belum melakukan investigasi secara mandiri.