Berita Merangin

Polisi Buru Pemilik Tambang Ilegal di Desa Lantak Seribu, AKP Lumbrian: Informasinya Orang Bangko

Saat ini pihak Reskrim Polres Merangin sedang melakukan pendalaman terhadap 13 orang pekerja yang sudah berhasil ditangkap.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Alat berat yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Merangin terkait PETI. Saat ini polisi masih memburu pemilik tambang ilegal tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satreskrim Polres Merangin memburu pemilik penambangan emas tanpa izin (PETI), yang berada di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap 13 orang pekerja yang sudah berhasil ditangkap.

"Keterangan sementara 13 orang yang sudah ditangkap, pemilik tambang itu merupakan orang Bangko juga," katanya, Rabu (16/11/2022).

Diakui AKP Lumbrian Hayudi Putra, memang dalam proses pemeriksaan, keterangan 13 pelaku berbeda-beda, sehingga masih membutuhkan waktu.

"Keterangan kadang masih berbeda, jadi butuh waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin, melakukan penggrebekan terhadap lokasi PETI, yang terletak di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Minggu (13/11/2022) lalu.

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang pelaku yaitu, Imam Triyadi (24), Tutut Purnomo (42), Maryono (52), Yulianto (49), Ade Samsudin (30), Andre Subekti (28), dan Hasan (40).

Selanjutnya Heru Saputra (23), Mai Nyoryanto (28), Mustakim (21), Sayoko (24), Suparjo (44), dan terakhir Surono (42).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penggrebekan aktivitas ilegal tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, sedang terjadi PETI di desa lantak seribu.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan para pelaku sedang melakukan penambangan emas ilegal, sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata AKP Lumbrian Hayudi Putra, Senin (14/11/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca berita terbaruĀ  Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gerebek Lokasi PETI, Polres Merangin Amankan 1 Alat Berat

Baca juga: Polres Merangin Gerebek Lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, 13 Orang Ditangkap

Baca juga: 11 Pekerja PETI di Desa Lantak Seribu Ditangkap Polisi, Satu Alat Berat Ikut Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved