Berita Merangin

Polres Merangin Gerebek Lokasi PETI di Desa Lantak Seribu, 13 Orang Ditangkap

Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin, melakukan penggrebekan terhadap lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang terletak di Desa Lantak Seri

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin, melakukan penggrebekan terhadap lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang terletak di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Minggu (13/11/2022) pukul 11.30 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin, melakukan penggrebekan terhadap lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang terletak di Desa Lantak Seribu A3 Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Minggu (13/11/2022) pukul 11.30 WIB.

Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 orang pelaku yaitu, Imam Triyadi (24), Tutut Purnomo (42), Maryono (52), Yulianto (49), Ade Samsudin (30), Andre Subekti (28), dan Hasan (40).

Selanjutnya Heru Saputra (23), Mai Nyoryanto (28), Mustakim (21), Sayoko (24), Suparjo (44), dan terakhir Surono (42).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penggrebekan aktivitas ilegal tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, sedang terjadi PETI di desa lantak seribu.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan para pelaku sedang melakukan penambangan emas ilegal, sehingga langsung dilakukan penangkapan," kata AKP Lumbrian, Senin (14/11/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nangis Saat Akan Ditahan, Nikita Mirzani Akui Sudah Nyaman Dipenjara: Kayak Kehidupan Sehari-hari

Baca juga: Marak Pencurian Benda Purbakala, Pemkab Muaro Jambi Bakal Koordinasi dengan Pihak Terkait

Baca juga: Pendaftaran Kartu Kendali Gas LPG 3 Kg, Kadisperindag Kota Jambi: Sampai Kapanpun Tidak Ditutup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved