Sidang Ferdy Sambo

Kesaksian Ferdy Sambo Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ungkap Soal Sosok Jenderal

Ferdy Sambo angkat bicara soal  kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture/KompasTV
Ferdy Sambo angkat bicara soal  kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo angkat bicara soal  kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Suami Putri Candrawati menyebutkan hal tersebut sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Surat tersebut yakni Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Bahkan kata terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu bahwa surat yang ditandatanganinya telah ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/11).

Meski mengakuinya, namun dia enggan membeberkan secara rinci siapa saja anggota Polri yang terlibat selain Kabareskrim.

Untuk menjawab hal tersebut, mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua tersebut minta dikonfirmasi langsung dengan pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," katanya kepada awak media.

Sebelumnya, surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang bersifat rahasia itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.

Uang tersebut diserahkan sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Uang koordinasi juga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerjanya.

Nominal yang diberikan tersebut dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.

Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved