Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Kejagung Tunggu Laporan
Dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur didalami Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) belum mendalami soal keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Meski sebelumnya media sosial dihebohkan dengan video yang menyebutkan soal dugaan transaksi dari pengusaha tambang ke pejabat di kepolisian.
Bahkan dalam video viral itu disebutkan hasil penjualan batu bara yang mencapai miliaran rupiah dan jumlah yang disetor kepada pihak berwenang.
Meski demikian, Kejagung RI mengaku belum mendalami video pengakuan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (Purn) Ismail Bolong tersebut.
Sebab hingga saat ini belum ada laporan yang disampaikan ke pihak Kejaksaan.
Saat ini kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung bahwa pihaknya masih menunggu adanya laporan yang dilayangkan.
"Iya kita nunggu laporan," ujar Ketut dikutip dari tribunnews.com, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, Ketut juga menyampaikan bahwa kasus tersebut belum tentu memuat unsur pidana korupsi.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan perlu mendalaminya jika telah ada laporan.
"Bisa saja itu perkara tambang eggak ada kaitan dengan korupsi. Kalau ada dugaan korupsi pasti kami pelajari dulu," katanya.
Selain itu, kewenangan instansi juga menjadi concern dalam kasus ini.
Sebab menurutnya, kemungkinan pihak yang berwenang atas penyelidikan kasus ini ialah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kita pelajari dulu apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya Polri," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan pun disebutnya belum melakukan investigasi secara mandiri.
"Belum sampai sejauh itulah," ujarnya.
Ferdy Sambo Buka Suara
Seorang jenderal bintang tiga diduga terlibat dalam aktivitas tambang illegal di Kalimantan Timur.
Hal itu disebutkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui ramai diperbincangkan di media sosial atas viralnya video Aiptu Ismail Bolong terkait pemberian uang kepada pejabat di Polri.
Terkait pemberian uang tersebut, suami Putri Candrawati itu membenarkan jika dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ada keterlibatan orang nomor satu di reserse Polri tersebut.
Dia menyebutkan hal tersebut sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.
Surat tersebut yakni Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Bahkan kata terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu bahwa surat yang ditandatanganinya telah ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/11).
Meski mengakuinya, namun dia enggan membeberkan secara rinci siapa saja anggota Polri yang terlibat selain Kabareskrim.
Untuk menjawab hal tersebut, mantan pimpinan almarhum Brigadir Yosua tersebut minta dikonfirmasi langsung dengan pejabat yang berwenang.
"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," katanya kepada awak media.
Sebelumnya, surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang bersifat rahasia itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter.
Uang tersebut diserahkan sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Uang koordinasi juga diberikan kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerjanya.
Nominal yang diberikan tersebut dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.
Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali.
Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Namun belakangan Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video.
Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.
Polri sendiri hingga saat ini masih bungkam terkait dugaaan adanya keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kaltim itu.
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, saat ini terjadi "perang bintang" di tubuh Polri dalam isu mafia tambang ilegal. Perang bintang yang dimaksud, yaitu saling serang para Pati Polri terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud, Minggu (6/11/2022).
Dalam isu tambang ilegal, Mahfud melihat adanya keanehan terkait video testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang tersebar.
Keanehan disebabkan adanya klarifikasi dari video yang juga dilakukan oleh Ismail Bolong.
"Aneh ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya," kata Mahfud.
Sementara Kompolnas mengatakan akan melakukan klarifikasi terhadap Itwasum maupun Propam Polri terkait pengakuan Ismail Bolong yang disebut menyetor uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim.
Dia menuturkan bahwa ada dua pengakuan video Ismail Bolong yang terkait kasus tersebut.
Adapun kedua video itu harus dilakukan proses validasi terlebih dahulu.
"Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku," ungkap Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan terus memantau kelanjutan hasil pendalaman terhadap pernyataan Ismail Bolong tersebut.
Pihak yang disebut dalam kasus itu disebut harus bersuara.
"Bagaimana pihak-pihak yang sempat disebut oleh Ismail Bolong tersebut, memiliki hak untuk menyangkal, membantah dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri," pungkas Yusuf.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim soal Tambang Ilegal
Baca juga: Kesaksian Ferdy Sambo Soal Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ungkap Soal Sosok Jenderal
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Tambang Ilegal di Desa Lantak Seribu, AKP Lumbrian: Informasinya Orang Bangko