Sidang Ferdy Sambo

Sopir Ambulans Lihat Ada Luka Tembak di Dada Brigadir Yosua

Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
capture
Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat. 

terkait hal itu, Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK menghormati putusan hakim yang menggabungkan sidang tiga terdakwa untuk digabungkan.

Kedepan LPSK kata Susi akan mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta sidang selanjutnya agar memisahkan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lainnya.

"Sebenarnya kekhawatirannya cuman satu, berkaitan dengan intervensi yang mungkin didapatkan oleh Bharada E dari terdakwa lainnya. Karena keterangan Bharada E berbeda dari yang lainnya," dikutip dari siaran Breaking news Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Meski demikian, dia meyakini bahwa Bhrada E akan konsisten terhadap keterangannya dalam persidangan nantinya.

"Tapi pada prisipnya Bharada E itu siap untuk mengungkap kejahatan ini, konsisten dengan keterangannya. Dia ingin menunjukkan itu, mau nggak mau harus siap," kata Susi.

Wakil ketua LPSK itu mengungkapkan bahwa keterangan Bharada E akan terpengaruh dengan keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Apakah Bharada E akan terpengaruh ? saya pikir iya. Karena ada beberapa peristiwa yang pada saat rekonstuksi berbeda keterangannya antara Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal,"

Hal serupa juga dikhawatirkan Asep Iwan Iriawan selaku Pakar Hukum Pidana.

Dia mengatakan kekhawatirannya jika keterangan Bharada E dibantah oleh kedua terdakwa lainnya.

"Keterangan beberapa saksi yang disangkal Bharada E tapi dibenarkan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal ini kan fatal sekali. Terlebih lagi yang menuturkan saat terjadi penembakan. Pada saat rekrontruksi kan kelihatan bagaimana sikap Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar Asep.

Asep juga mengatakan bahwa setiap detik keterangan para terdakwa tersebut akan menentukan bagaimana sebenarnya pembunuhan almarhum Brigadir Yosua.

"Nah sekarang kan disatukan dengan posisi ketiganya berbeda, setiap detik akan menentukan bagaimana penembakan terhadap almarhum Brigadir Yosua," katanya.

Maka kata Asep, keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator harus dipsahkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ataupun terdakwa lainnya.

"Kalau ketiganya disatukan kebayang saya di meja ketiga terdakwa berbeda. Ini yang berbahaya, terlebih posisi Bharada sebagai Justice Collaborator. Bharada E sebagai saksi mahkota harus dilindungi," kata Asep.

"Jangan sampai nanti Bharada E terpengaruh dengan keterangan dua terdakwa lainnya," jelas Asep.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News: Warga Jambi Tangkap Sepasang Pria Diduga Asusila di Kamar Mandi Rumah Ibadah

Baca juga: Lowongan Kerja BRI untuk Lulusan S1 dan S2, Dibuka Sampai 20 November 2022

Baca juga: Loker Jambi 7 November 2022 untuk Lulusan SMA

Baca juga: Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved