Sidang Ferdy Sambo

Sopir Ambulans Lihat Ada Luka Tembak di Dada Brigadir Yosua

Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
capture
Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Sopir ambulan yang membawa jenazah melihat ada luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidaang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Saksi yang memberikan keterangan berjumlah lima orang dengan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Bharada richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Petugas swab hingga supir ambulan dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua untuk terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Petugas swab hingga supir ambulan dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua untuk terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. (capture)

Dilansir dari siaran Breaking Nes Kompas TV, saksi Ahmad syahrul Ramadhan, supir ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua melihat ada luka tembak di bahu korban.

"Waktu diangkat kepalanya (Brigadir Yosua) ada mengeluarkan darah," tanya hakim Wahyu Iman Santosa.

"Ada yang mulia," kata saksi Ahmad.

"Banyak," tanya hakim lagi.

"Itu nggak tahu keluar dari organ tubuhnya atau dari genangan yang di lantai itu yang mulia, saya kurang ngerti juga. Karena saya tidak mengecek lagi," kata saksi.

Saksi juga menjelaskan bahwa saat dia mengangkat jenazah Brigadir Yosua sedang mengenakan masker.

"Itu jenazah ditutup masker, saya tidak membuka masker itu," ujar saksi.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi yang merupakan supir ambulance tersebut terkait luka yang ada di tubuh Brigadir Yosua.

"Luka apa yang pertama saudara lihat," tanya hakim.

Baca juga: Breaking News: Warga Jambi Tangkap Sepasang Pria Diduga Asusila di Kamar Mandi Rumah Ibadah

Baca juga: Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

"Hanya luka tembak yang mulia," kata saksi.

"Luka tembak dimana," tanya hakim memperjelas.

Ahmad syahrul Ramadhan menjelaskan bahwa luka yang pertama dilihatnya berada di bagian dada kiri Brigadir Yosua.

"Disini yang mulia (menunjukkan posisi luka tembak di dada kiri Brigadir Yosua), di dada yang mulia," jelas saksi.

Saksi mengetahui bahwa luka yang dilihanya itu merupakan luka tembak karena ada bolongan.

"Tahu darimana kalau itu luka tembak," tanya hakim lagi.

"Ada bolongan yang mulia," ungkap saksi.

#12 Saksi Beri Keterangan

Sebanyak 12 orang saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada E.

Sidang lanjutan perkara pebunuhan berencana Brigaadir Yosua dengan terdakwa Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Berdasarkan informasi pada laman sistem informasi PN Jakarta Selatan, sidang yang digelar di ruang sidang utama itu beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E.

"Jenis perkara : pembunuhan, terdakwa : Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Agenda : Pemeriksaan saksi, Jam sidang : 10.00 WIB," bunyi informasi jadwal sidang di PN Jakarta Selatan untuk hari ini, Senin (7/11/2022) besok.

Dilansir dari Tribunnes.com, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa saksi yang akan dihadirkan esok hari sebanyak 12 orang.

"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).

Saksi yang akan dihadirkan itu dikatakan Ronny bahwa sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.

Mereka mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga supir suami Putri Candrawati yang juga terdakwa pembunuhan berencana.

Selin dari lingkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saksi yang dihadirkan itu yakni dari petugas swab hingga supir ambulans.

Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.

Saksi Rojiah alias Jiah dan sartini merupakan ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling

Baca juga: Loker Jambi 7 November 2022 untuk Lulusan SMA

Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo

Saksi Anita Amalia Dwi Agustine merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.

selanjutnya Saksi Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.

Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.

Saksi Tjong Djiu Fung merupakan dari biro jasa CCTV.

Saksi Raditya Adhiyasa, free lance di biropaminal.

Saksi Ahmad syahrul Ramadhan merupakan Driver Ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua.

Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.

Novianto Rifa'i merupakan Staf Pribadi Ferdy Sambo.

Terakhir yakni Sadam, merupakan Driver Ferdy sambo.

#LPSK KHAWATIR ADA INTERVENSI

Keterangan Bharada E dikhawatirkan akan terpengaruh akibat persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua digabungkan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sidang perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang berlangsung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu digabungkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

terkait hal itu, Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK menghormati putusan hakim yang menggabungkan sidang tiga terdakwa untuk digabungkan.

Kedepan LPSK kata Susi akan mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta sidang selanjutnya agar memisahkan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lainnya.

"Sebenarnya kekhawatirannya cuman satu, berkaitan dengan intervensi yang mungkin didapatkan oleh Bharada E dari terdakwa lainnya. Karena keterangan Bharada E berbeda dari yang lainnya," dikutip dari siaran Breaking news Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Meski demikian, dia meyakini bahwa Bhrada E akan konsisten terhadap keterangannya dalam persidangan nantinya.

"Tapi pada prisipnya Bharada E itu siap untuk mengungkap kejahatan ini, konsisten dengan keterangannya. Dia ingin menunjukkan itu, mau nggak mau harus siap," kata Susi.

Wakil ketua LPSK itu mengungkapkan bahwa keterangan Bharada E akan terpengaruh dengan keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

"Apakah Bharada E akan terpengaruh ? saya pikir iya. Karena ada beberapa peristiwa yang pada saat rekonstuksi berbeda keterangannya antara Bharada E dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal,"

Hal serupa juga dikhawatirkan Asep Iwan Iriawan selaku Pakar Hukum Pidana.

Dia mengatakan kekhawatirannya jika keterangan Bharada E dibantah oleh kedua terdakwa lainnya.

"Keterangan beberapa saksi yang disangkal Bharada E tapi dibenarkan oleh Kuat Maruf dan Ricky Rizal ini kan fatal sekali. Terlebih lagi yang menuturkan saat terjadi penembakan. Pada saat rekrontruksi kan kelihatan bagaimana sikap Bharada Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal," ujar Asep.

Asep juga mengatakan bahwa setiap detik keterangan para terdakwa tersebut akan menentukan bagaimana sebenarnya pembunuhan almarhum Brigadir Yosua.

"Nah sekarang kan disatukan dengan posisi ketiganya berbeda, setiap detik akan menentukan bagaimana penembakan terhadap almarhum Brigadir Yosua," katanya.

Maka kata Asep, keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator harus dipsahkan dengan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ataupun terdakwa lainnya.

"Kalau ketiganya disatukan kebayang saya di meja ketiga terdakwa berbeda. Ini yang berbahaya, terlebih posisi Bharada sebagai Justice Collaborator. Bharada E sebagai saksi mahkota harus dilindungi," kata Asep.

"Jangan sampai nanti Bharada E terpengaruh dengan keterangan dua terdakwa lainnya," jelas Asep.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Breaking News: Warga Jambi Tangkap Sepasang Pria Diduga Asusila di Kamar Mandi Rumah Ibadah

Baca juga: Lowongan Kerja BRI untuk Lulusan S1 dan S2, Dibuka Sampai 20 November 2022

Baca juga: Loker Jambi 7 November 2022 untuk Lulusan SMA

Baca juga: Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved