Sidang Ferdy Sambo
Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri
Ahmad Syahrul Ramadhan merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Brigadir Yosua dari rumah dinas Ferdy
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
"Betul ada 12 saksi," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (6/11/2022).
Saksi yang akan dihadirkan itu dikatakan Ronny bahwa sebagian besar merupakan orang-orang yang bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo.
Mereka mulai dari asisten rumah tangga (ART), staf pribadi, hingga supir suami Putri Candrawati yang juga terdakwa pembunuhan berencana.
Selin dari lingkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saksi yang dihadirkan itu yakni dari petugas swab hingga supir ambulans.
Berikut nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang besok berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.
Saksi Rojiah alias Jiah dan sartini merupakan ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling
Saksi Anita Amalia Dwi Agustine merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.
selanjutnya Saksi Bimantara Jayadiputro, merupakan Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support.
Saksi Viktor Kamang dari Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.
Saksi Tjong Djiu Fung merupakan dari biro jasa CCTV.
Saksi Raditya Adhiyasa, free lance di biropaminal.
Saksi Ahmad syahrul Ramadhan merupakan Driver Ambulance yang membawa jenazah Brigadir Yosua.
Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia dari Petugas Swab di Smart Co Lab.
Novianto Rifa'i merupakan Staf Pribadi Ferdy Sambo.
Terakhir yakni Sadam, merupakan Driver Ferdy sambo.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 7 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati 10 Kali Lakukan Tes PCR di Rumah Hingga Kantor Ferdy Sambo
Baca juga: Bukannya Marah, Kiky Saputri Justru Kirim Uang ke Fans Leslar yang Menghujatnya: Ya Allah seriusan
Baca juga: Breaking News - Siswa SMK Negeri 1 Kuala Tungkal Jambi Demo, Tuntut Ganti Kepsek