Sidang Ferdy Sambo

7 Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Absen, Ini Ancaman Hukuman Bagi Yang Menolak Bersaksi

hukuman yang menjerat orang yang menolak untuk bersaksi di pengadilan diatur dalam Pasal 224 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Bharada Richard Eliezer (kiri), Brigadir Yosua yang jadi korban pembunuhan (tengah), dan Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulans yang jadi saksi di persidangan (kanan). 

Saat hakim menunjukkan foto di persidangan, Syahrul menyebut posisi yang ditemukannya tidak sama dengan yang di foto itu.

Namun baju yang dikenakan almarhum Brigadir Yosua dikatakannya kepada hakim yakni berwarna hitam.

Syahrul juga menjelaskan bahwa posisi Brigadir Yosua saat dilihat telentang dan ditutupi masker berwarna hitam.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi bagian tangan Brigadir Yosua yang dilakukan pengecekan nadi.

"Tangan sebelah kiri yang mulia," kata Syahrul.

"Saudara nggak dijelaskan ini siapa, dan apa segala macam," tanya hakim.

"Tidak sama sekali yang mulia," jawab Syahrul.

"Saya cek nadinya, sudah tidak ada (denyut) nadinya yang mulia," katanya.

Kemudian dia mengambil kantong jenzah ke mobil ambulans yang dibawa ke rumah mantan Kadiv Propam itu.

Saat menggelar kantong jenazah yang bertuliskan "Korlantas Polri" itu dia ditanyai anggota yang berada di TKP.

"Saya menjelaskan saya dari mitra kecelakaan Satlantas Jakarta Timur, saya yang membantu mengevakuasi kecelakaan," katanya.

Kemudian dia dipersilahkan mengevakuasi jenazah almarhum Brighadir Yosua. (*)

Baca juga: Cerita Supir Ambulan, Jenazah Brigadir Yosua Tak Langsung Dibawa ke Ruang Mayat Tapi ke IGD RS Polri

Baca juga: Bareskim Minta ke Provider Soal Data HP Brigadir Yosua, Kuat Maruf, Bripka Ricky dan Bharada E

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved