Sidang Ferdy Sambo

7 Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Absen, Ini Ancaman Hukuman Bagi Yang Menolak Bersaksi

hukuman yang menjerat orang yang menolak untuk bersaksi di pengadilan diatur dalam Pasal 224 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUNJAMBI.COM
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Bharada Richard Eliezer (kiri), Brigadir Yosua yang jadi korban pembunuhan (tengah), dan Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulans yang jadi saksi di persidangan (kanan). 

Di pintu masuk, di depan gapura, Syahrul menceritakan ditanyai penjaga dan meminta agar lampu rotator dan sirene dimatikan.

"Minta protator ambulans dan sirine semuanya dimatikan," terangnya.

Setibanya di titik lokasi sesuai maps yang dibagikan, Sayhrul melihat sudah banyak orang.

Di rumah Ferdy Sambo itu dia diminta untuk mengarahkan buntut mobil ke arah garasi.

Diakrenakan dalam garasi tersebut ada dua mobil yakni Innova dan Fortuner sehingga dia hanya engeluarkan tandu, alat bantu evakuasi.

"Sampai di dalam rumah itu saya kaget karena ramai dan banyak juga kamera," katanya.

Kemudian Syahrul diminta tunggu di dekat kaca yang belakangnya ada kolam ikan sembari menunggu arahan.

Setelah menunggu, dia diminta bantuan untuk langsung mengevakuasi evakuasi.

"Saya langsung bilang yang sakit di mana Pak,"

Kemudian dia diarahkan untuk lurus dan melewati garis polisi.

"Di samping tangga itu saya terkejut ada satu jasad yang mulia," ungkapnya.

"Belum (dalam kantong jenazah) yang mulia, tergeletak berlumuran darah," katanya.

"Apa yang saudara lakukan setelah melihat ada jenazah terhampar disitu," tanya ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Saya disuruh sama salah satu anggota, tapi saya ngga tahu namanya untuk mengecek nadinya (almarhum Brigadir Yosua red)," jelas Syahrul.

"Lalu saya cek nadinya di leher sama di tangan memang sudah tidak ada (denyut nadi) yang mulia," kata Syahrul.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved