Sidang Ferdy Sambo
7 Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Absen, Ini Ancaman Hukuman Bagi Yang Menolak Bersaksi
hukuman yang menjerat orang yang menolak untuk bersaksi di pengadilan diatur dalam Pasal 224 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal, tidak berjalan sesuai harapan, Senin (7/11/2022).
Sebanyak 12 orang saksi dipanggil untuk didengarkan keterangannya di muka persidangan, namun hanya 5 orang yang hadir, sementara 7 saksi absen.
Adapun saksi yang tidak hadir dalam sidang pembunuhan Yosua hari ini adalah ART Ferdy Sambo bernama Rojiah dan Sartini, staf pribadi Ferdy Sambo bernama Novianto Rifai, dan sopir Ferdy Sambo bernama Sadam.
Selanjutnya Biro Jasa CCTV bernama Tjong Djiu Fung, warga sipil pekerja lepas Biropaminal Divpropam Polri bernama Raditya Adhiyasa, dan CS layanan luar negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustine.
Tidak ada penjelasan resmi mengapa 7 saksi ini tidak hadir dalam sidang hari ini, sesuai dengan pemanggilan yang sudah dilayangkan jaksa penuntut umum.
Apakah ada hukuman yang menjerat orang yang menolak untuk bersaksi di pengadilan?
Berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan tindak pidana.
Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi telah diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Berikut isinya:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Dalam bukunya, R Soesilo mengatakan, supaya bisa dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.
Sementara jika yang bersangkutan tidak hadir karena lupa atau segan, bisa dikenakan Pasal 522 KUHP.
Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, menyebut memang ada ancaman bagi saksi yang mangkir.
Namun soal mangkir ini, ucapnya, perlu didalami lagi penyebabnya, apakah sengaja atau karena kesibukan lain atau mungkin faktor lain.