Sidang Ferdy Sambo

Bareskim Minta ke Provider Soal Data HP Brigadir Yosua, Kuat Maruf, Bripka Ricky dan Bharada E

Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tangkapan Layar Kompas TV
Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal, Senin (7/11/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Lima orang saksi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan untuk tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Rizky Rizal, Senin (7/11/2022).

Diantara saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni yakni Bimantara Jayadiputro selaku Officer Security and Tech Compliance Support Telkomsel.

Dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bimantara menceritakan bahwa Bareskrim Polri sempat meminta data panggilan dari korban dan terdakwa.

Data handphone yang diminta itu yakni dari almarhum Brigadir Yosua, kemudian Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Maruf.

"Kami dari Telkomsel terima surat dari bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR (call data recorder)," ungkap Bimantara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip dari Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Data-data yang diberikan Telkomsel kepada Bareskrim Polri berupa panggilan keluar dan masuk, serta SMS.

Baca juga: Lengkap, Kesaksian Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir Yosua dari TKP ke RS Polri

Baca juga: Angka Bekerja Laki-laki di Provinsi Jambi Lebih Tinggi Dibandingkan Perempuan

Sedangkan data yang tidak bisa diberikan yakni dari pihak ketiga seperti pesan singkat yang ada di Whatsapps.

"Apabila ada pihak ketiga, misal WA, kami tidak memiliki datanya," kata Bimantara.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved