Sidang Ferdy Sambo

Eksepsi Chuck Putranto Tak Berdasar JPU Minta Lanjutkan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

JPU minta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
JPU minta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Desa Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepolisian telah menetapkan terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Saat ini para terdakwa tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wali Kota Jambi Dukung Pasar Angso Duo untuk Lakukan Transaksi Digital

Baca juga: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Kompol Baiquni, JPU: Dakwaan Disusun Secara Cermat, Jelas dan Lengkap

Baca juga: Komisi lll DPRD Merangin Dorong Pemerintah Capai Target PAD Rp 115 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved