Sidang Ferdy Sambo
Eksepsi Chuck Putranto Tak Berdasar JPU Minta Lanjutkan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
JPU minta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum minta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Chuck Putranto atas dakwaan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Permintaan penolakan itu disampaikan JPU menanggapi eksepsi yang diajukan Chuck Putranto dalam perkara obstruction of justice yang disidangkan hari ini, Kamis (3/11/2022).
Isi tanggapan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, JPU menilai bahwa seluruh eksepsi dari terdakwa Chuck Putranto tidak berdasar.
Sebab dakwaan yang dijatuhkan kepada Chuck Putranto dan kawan kawan sudah sesuai bukti dan fakta yang ada.
"Bahwa di dalam berkas perkara terdakwa dan berdasarkan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa sendiri," kata JPU dikutip dalam siaran Kompas TV yang ditayangkan dari PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
JPU tidak melihat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Chuck Putranto.
Baca juga: Hakim Diminta Tolak Eksepsi Kompol Baiquni, JPU: Dakwaan Disusun Secara Cermat, Jelas dan Lengkap
Baca juga: Wali Kota Jambi Dukung Pasar Angso Duo untuk Lakukan Transaksi Digital
Oleh karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan proses perkara ini sampai putusan dengan dalih menolak seluruh nota keberatan Chuck Putranto.
"Maka memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan sela dengan amar, menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto," kata jaksa.
Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menerima seluruh surat dakwaan dari JPU sebab dinilai sudah memenuhi unsur formil dan materiel
Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan untuk Chuck Putranto sah dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan 143 ayat 2 KUHAP
"Melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan dakwaan PU nomor register perkara tanggal 5 Oktober 2022 yang telah dibacakan di sidang pada Rabu 19 Oktober 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara," tukas jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.