Sidang Ferdy Sambo

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Kompol Baiquni, JPU: Dakwaan Disusun Secara Cermat, Jelas dan Lengkap

Eksepsi yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Eksepsi yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan penolakan itu disampaikan JPU dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat yang disidangkan hari ini, Kamis (3/11/2022).

Dakwaan dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua disebutkan JPU telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yaitu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata JPU dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, jaksa juga meminta agar surat dakwaan yang telah disusun dijadikan dasar dalam pemeriksaan.

Kemudian, JPU berharap agar hakim dalam kasus Baiquni Wibowo bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Baca juga: Kaget Lihat Susi ART Ferdy Sambo Jadi Saksi, Suami: Jujur Siapa yang Terlibat, Jangan Takut

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Diminta Hadir Tiap Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Kata Kajari Jaksel

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata JPU.

JPU dengan tegas mengatakan bahwa surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil.

"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," katanya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Desa Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepolisian telah menetapkan terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Saat ini para terdakwa tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 1.233 Warga SAD di Merangin Telah Melakukan Rekam E-KTP

Baca juga: Komisi lll DPRD Merangin Dorong Pemerintah Capai Target PAD Rp 115 Miliar

Baca juga: Kapolda Jambi Singgung Angkutan Batubara, Perintahkan Stokckpile Wajib Punya Kantung Parkir Sendiri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved