Sidang Ferdy Sambo
Susi ART Ferdy Sambo Diminta Hadir Tiap Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Kata Kajari Jaksel
Permintaan hakim itu saat Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihadirkan menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Selatan angkat bicara soal permintaan majelis hakim untuk mendatangkan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Permintaan hakim itu saat Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihadirkan menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Saat itu hakim meminta saksi Susi agar dihadirkan pada setiap persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dua kali persidangan setelah kesaksian yang pertama Susi tidak tampak di PN Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Susi tidak terlihat di sidang pada Selasa (1/11/2022) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati serta Rabu (2/11/2022) terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan maksud hakim soal mendatangkan Susi di persidangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Syarief menjelaskan, Susi akan hadir kembali di ruang sidang untuk memberikan kesaksian atas terdakwa lain yang kesaksiannya masih berhubungan.
"Maksudnya bukan setiap hari tapi pada saat memberi kesaksian di terdakwa lain yang berhubungan dengan saksi-saksi kemarin," katanya, Rabu (2/11/2022).
Sebelumhya, hakim minta Susi, ART mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan setiap sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: 10 Orang akan Jadi Saksi Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, ada Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel
Seruan untuk kehadiran Susi itu disampaikan anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Permintaan itu karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit.
Bahkan keterangan yang disampaikan Susi itu juga dinilai berbohong, karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hakim juga memandang bahwa keterangan Susi penting. Sebab, Susi merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Yosua ke Putri Candrawati.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu (Susi), Yosua sama Ibu PC (PutriCandrawati), bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022) lalu.