Sidang Ferdy Sambo

Susi ART Ferdy Sambo Diminta Hadir Tiap Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Kata Kajari Jaksel

Permintaan hakim itu saat Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihadirkan menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Tangkap layar YouTube KompasTV
Susi ART Ferdy Sambo. Susi ART Ferdy Sambo Diminta Hadir Tiap Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Kata Kajari Jaksel 

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Berikutnya, hakim mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Baca juga: Kesaksian Dibantah, Susi Cuma Menunduk Saat Bharada E Buka Suara di Ruang Sidang

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Hakim memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Desa Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan

Kepolisian telah menetapkan terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.

Saat ini para terdakwa tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 10 Orang akan Jadi Saksi Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, ada Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel

Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Anggap Ferdy Sambo Tidak Ikhlas Minta Maaf, Ini Alasannya

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua akan Laporkan Susi, ART Ferdy Sambo ke Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved