Sidang Ferdy Sambo
Susi ART Ferdy Sambo Diminta Hadir Tiap Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Ini Kata Kajari Jaksel
Permintaan hakim itu saat Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihadirkan menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Negeri Selatan angkat bicara soal permintaan majelis hakim untuk mendatangkan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Permintaan hakim itu saat Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dihadirkan menjadi saksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Saat itu hakim meminta saksi Susi agar dihadirkan pada setiap persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dua kali persidangan setelah kesaksian yang pertama Susi tidak tampak di PN Jakarta Selatan.
Seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Susi tidak terlihat di sidang pada Selasa (1/11/2022) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati serta Rabu (2/11/2022) terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan maksud hakim soal mendatangkan Susi di persidangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Syarief menjelaskan, Susi akan hadir kembali di ruang sidang untuk memberikan kesaksian atas terdakwa lain yang kesaksiannya masih berhubungan.
"Maksudnya bukan setiap hari tapi pada saat memberi kesaksian di terdakwa lain yang berhubungan dengan saksi-saksi kemarin," katanya, Rabu (2/11/2022).
Sebelumhya, hakim minta Susi, ART mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan setiap sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca juga: 10 Orang akan Jadi Saksi Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, ada Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel
Seruan untuk kehadiran Susi itu disampaikan anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak.
Permintaan itu karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit.
Bahkan keterangan yang disampaikan Susi itu juga dinilai berbohong, karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hakim juga memandang bahwa keterangan Susi penting. Sebab, Susi merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Yosua ke Putri Candrawati.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu (Susi), Yosua sama Ibu PC (PutriCandrawati), bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022) lalu.
Sehingga nantinya pernyataan dari Susi di awal menjadi saksi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.
Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.
Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.
"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.
"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya.
Hakim curiga Susi berikan keterangan bohong dalam sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo Makan-makan Setelah Habisi Brigadir Yosua, ART Susi tak Curiga
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Susi terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.
"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak juga," jawab Susi.
Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?," tanya Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
Berikutnya, hakim mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan. Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.
"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.
Baca juga: Kesaksian Dibantah, Susi Cuma Menunduk Saat Bharada E Buka Suara di Ruang Sidang
Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.
"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Hakim memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Desa Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepolisian telah menetapkan terdakwa dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Saat ini para terdakwa tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 10 Orang akan Jadi Saksi Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, ada Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Anggap Ferdy Sambo Tidak Ikhlas Minta Maaf, Ini Alasannya
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua akan Laporkan Susi, ART Ferdy Sambo ke Polisi