Sidang Ferdy Sambo

10 Orang akan Jadi Saksi Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, ada Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel

Sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rahimin
Tangkap Layar Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan saat menjalani sidang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto akan menghadirkan 10 orang saksi.

Sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/11/2022).

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto nantinya akan mendengarkan keterangan dari 10 orang saksi dalam lanjutan sidang obstruction of justice.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum ketiga terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa saksi yang akan dihadirkan JPU adalah anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saksi-saksinya dari Polres Jakarta Selatan,” kata Ragahdo dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Namun, Ragahdo tidak merinci siapa saja yang bakal dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap klien nya itu.

Ragahdo hanya membenarkan satu diantara saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang akan berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Saksi itu adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

“Iya betul, kalau info dari JPU (Ridwan Soplanit) rencananya juga dipanggil (jadi saksi),” kata Ragahdo dikutip dari Kompas.com. 

Ketiga terdakwa telah didakwa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam kasus ini setidaknya tujuh orang dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai terjadinya penembakan di rumah dinasnya, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang merupakan bawahannya untuk datang ke rumah dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved